POJOKSATU.id, KARAWANG – Sidang tuntutan kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan terdakwa Kusumayati, dalam perkara yang diajukan oleh anaknya, Stephanie, mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap mengajukan tuntutan, sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menunda sidang hingga pekan depan.

Aktivis hukum Karawang, A Bajduri, menilai penundaan ini wajar dan diperlukan agar JPU dapat merumuskan tuntutan yang tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.

"Saya kira ini langkah yang tepat. Kasus ibu dan anak ini dinamis, dan JPU perlu waktu untuk menyusun tuntutan yang sesuai," kata Abad setelah mengikuti persidangan pada Rabu (25/9/2024).

Kasus ini bermula dari gugatan Stephanie terhadap ibu kandungnya, Kusumayati, terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) dan perubahan akta saham perusahaan keluarga. Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Pengacara Stephanie: Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Aset Keluarga Diduga Dialihkan

Abad menegaskan bahwa JPU harus mencantumkan pembatalan akta perubahan saham dalam tuntutan, mengingat tanda tangan Stephanie yang terlibat dalam rapat notulen perubahan saham terbukti dipalsukan.

"Akta perubahan saham ini harus dibatalkan karena didasarkan pada dokumen yang dipalsukan," tegas Abad.

Selain itu, Abad juga menyoroti peran dua terdakwa lain, Dandy dan Ferline, yang turut terlibat dalam pemalsuan tanda tangan tersebut. Ia menekankan pentingnya mereka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan.

"Kedua saudara Stephanie juga seharusnya masuk dalam tuntutan, karena mereka terbukti terlibat dalam pemalsuan ini," tambah Abad.

Dengan penundaan sidang ini, masyarakat menanti hasil sidang berikutnya, di mana JPU diharapkan menyusun tuntutan yang mempertimbangkan semua aspek hukum, termasuk pembatalan akta perubahan saham yang menjadi bagian penting dalam perkara ini. ***