POJOKSATU.id, JAKARTA - Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan pers dan menghambat keberlanjutan media online di Indonesia.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyatakan bahwa RUU Penyiaran ini dapat memperketat kontrol terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.
"IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah," ujar Dwi pada Minggu, 18 Mei 2024.
Christianto juga menekankan bahwa independensi media berpotensi terancam jika RUU ini diterapkan. "Kami khawatir aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen," tambahnya.
Selain itu, IWO mengkritik larangan penayangan laporan investigasi dalam RUU Penyiaran, yang dinilai dapat membungkam pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.
Baca Juga: Puluhan Jurnalis Cirebon Datangi DPRD Kabupaten Cirebon Tolak Revisi UU Pers
"Larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media," tegas Christianto.
IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers yang mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai lex spesialis bagi profesi wartawan.
**Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU Penyiaran**
Dwi Christianto juga mengungkap beberapa pasal dalam RUU Penyiaran Tahun 2024 yang dinilai bermasalah:
1. **Pasal 42 ayat 2**: Mengatur bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI, yang tumpang tindih dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
2. **Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)**: Melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang dapat membatasi kebebasan pers dalam melakukan investigasi mendalam.
3. **Pasal 50 B ayat 2 huruf (k)**: Mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dianggap sebagai "pasal karet" dan membatasi kebebasan pers.
4. **Pasal 51 huruf E**: Mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.
IWO berharap kebijakan dan regulasi di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, memastikan semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun. "Kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945," tutup Christianto. ***




