POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali memakan korban di Kabupaten Karawang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (37) harus menanggung kerugian hingga Rp36,3 juta setelah diduga tertipu oleh rekan bisnisnya sendiri berinisial ASH.

Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Karawang dengan nomor laporan LAPDU/339/IV/2026/Reskrim pada Minggu, 5 April 2026. Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik investasi bodong masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku menawarkan kerja sama modal untuk usaha produksi beras ketan yang disebut berlokasi di Garut, Jawa Barat. Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan, angka yang tergolong tinggi dan menggiurkan.

Baca Juga: Suami Terduga Pelaku Investasi Bodong Karawang Ngaku Syok, Siap Cicil Rp3 Juta Per Bulan

Pada awalnya, investasi tersebut sempat berjalan lancar sepanjang tahun 2025. Korban bahkan menerima keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap pelaku.

Namun, memasuki masa jatuh tempo berikutnya, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan, dan pelaku mulai mengulur waktu dengan berbagai alasan, mulai dari kendala operasional hingga masalah teknis.

Di tengah kondisi tersebut, pelaku kembali menawarkan investasi baru di sektor usaha ritel dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Karena sudah terlanjur percaya, korban kembali menyetorkan dana kepada pelaku.

Baca Juga: Muncul Nama Mama Uwi dalam Kasus Investasi Bodong di Karawang

Setelah uang diserahkan, situasi berubah drastis. Pelaku mendadak sulit dihubungi dan bahkan mengklaim bahwa data investasi korban dalam sistem telah terhapus. Alasan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam investasi tersebut.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran mandiri dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola usaha beras ketan di Garut yang sebelumnya disebut oleh pelaku.

Hasilnya cukup mengejutkan. Pihak pengelola menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima investasi atau kerja sama apa pun dari pelaku atas nama usaha tersebut. Fakta ini mengindikasikan bahwa usaha yang dijadikan sebagai dasar investasi diduga hanya dicatut.

Baca Juga: Terbongkar! Pasutri di Perum BMP Karawang Diduga Jalankan Investasi Bodong Sudah Puluhan Tahun

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp36,3 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana yang telah disetorkan dalam dua skema investasi yang ditawarkan pelaku.

Kuasa hukum korban, Daryani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut tindakan pelaku telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya niat jahat dari pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan orang lain. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa usaha yang disebut dalam investasi tidak pernah menerima dana dari pelaku.

Baca Juga: Kades Kalijati: Terima Kasih TNI dan Bupati Karawang

Selain modus investasi, pelaku juga diduga menjalankan penipuan lain dengan menawarkan jasa penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran. Modus ini memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru menjelang hari raya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah munculnya korban lain.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diajukan. Proses penyelidikan diharapkan dapat segera mengungkap keberadaan pelaku serta aliran dana yang telah disetorkan korban.

Baca Juga: Tertipu Rp185 Juta, Korban Investasi Uang Baru di Karawang Ini Bongkar Modus Kurir Fiktif

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Penting untuk memastikan legalitas usaha, mengecek rekam jejak pihak yang menawarkan investasi, serta menghindari transaksi tanpa perjanjian yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi yang terdengar terlalu menguntungkan sering kali menyimpan risiko besar. Kehati-hatian dan verifikasi menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam praktik penipuan serupa.

Pihak redaksi masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus ini. ***