POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LS (33), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dan warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi, anggota Unit III Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai," kata Cep Wildan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan LS dan melakukan penggeledahan badan maupun tempat tinggal yang ditempati tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sebagian disembunyikan di dalam alat kontrasepsi.
"Modus yang digunakan tersangka yakni menyimpan sebagian barang bukti di dalam alat kontrasepsi untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Bakar. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: 555 CPNS Resmi Jadi PNS Pertama Otorita IKN, Basuki Tekankan Empat Karakter ASN Nusantara
Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 35,05 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat kontrasepsi yang berisi paket sabu, satu bungkus plastik berlakban merah berisi sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Karawang masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok barang haram yang telah masuk daftar pencarian orang. ***




