POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikampek. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Cikampek Barat, Kabupaten Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satres Narkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan di lapangan pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan penelusuran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Paling Siap se-Tapal Kuda! Sekolah Rakyat Jember Segera Beroperasi, Dirjen Kemensos Beri Bocoran
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan NRS di sebuah rumah yang berada di kawasan Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut berupa satu dompet berwarna hitam yang berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu berbentuk kristal putih.
Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan kepada pembeli.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga dipakai untuk menimbang narkotika serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, NRS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E.
Baca Juga: Groundbreaking Off Ramp Ciawi Selatan, Ketua DPRD Kota Bogor Optimistis Urai Kemacetan
Polisi kini telah menetapkan pria berinisial E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar AKP Ferlyanto.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Karawang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I, termasuk mereka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. ***




