POJOKSATU.id, KARAWANG - Irwan Hermawan telah menunjukkan keinginannya untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, yang melibatkan dana sekitar delapan triliun rupiah.
Meskipun dia tidak menjadi saksi pelaku sejak awal kasus ini, kontribusinya dalam memberikan pengakuan telah membantu penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan menyebabkan peningkatan jumlah tersangka dalam kasus ini.
Menurut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), langkah Irwan Hermawan menjadi justice collaborator adalah langkah positif dalam upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Dinas PU Koltim 2021
Dengan memberikan informasi penting kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan memberikan kesaksian di pengadilan, Irwan telah berkontribusi signifikan dalam mengungkap kasus ini.
Hasilnya, jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah dari enam orang awalnya menjadi sepuluh orang tersangka lainnya berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan.
Sitorus menganggap tindakan Irwan sebagai langkah positif yang harus diapresiasi. Irwan membantu JPU dan majelis hakim untuk memahami kasus ini dengan lebih baik.
Baca Juga: Sidang Korupsi BTS, Hakim Ingatkan Dito Ariotedjo Tak Beri Keterangan Palsu, Ada Ancaman Hukumannya
Selain itu, tindakan ini juga memungkinkan Kejaksaan Agung untuk menjerat lebih banyak pihak yang terlibat dalam proyek BTS 4G, termasuk korporasi yang bertanggung jawab atas pekerjaan konstruksi proyek tersebut.
Namun, Sitorus juga menyoroti bahwa posisi Irwan sebagai justice collaborator belum efektif dikelola oleh JPU dalam persidangan.
Idealnya, kesediaan Irwan menjadi justice collaborator seharusnya digunakan untuk mendalami lebih lanjut kasus yang sedang disidangkan.
SEMA 4/2011 mengatur bahwa justice collaborator dapat diberikan hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.
Sitorus menyarankan agar JPU memanfaatkan peran Irwan sebagai justice collaborator dengan efektif, dengan memberinya ganjaran yang memadai agar dia terus membantu dalam mengungkap kasus korupsi BTS 4G.
Ada banyak pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas dana sebesar delapan triliun rupiah yang hilang dalam proyek ini, dan Irwan Hermawan dapat memberikan informasi penting untuk mengungkap kebenaran. ***




