POJOKSATU.id, KARAWANG - Keluhan atas belum cairnya honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang menjadi sorotan.
Ade Sutisna, Ketua PPS Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaannya terhadap penundaan pencairan honor.
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 bervariasi tergantung pada posisi masing-masing anggota KPPS. Rincian honor tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Rumahnya di Karawang
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 per orang per bulan
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per orang per bulan
- Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000 per orang per bulan
Jadwal pencairan honor KPPS 2024 mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, yang menetapkan pencairan dilakukan satu bulan setelah masa kerja selesai.
Namun, Ade Sutisna menegaskan bahwa hingga saat ini, banyak petugas KPPS yang masih menunggu honor mereka, meskipun masa kerja telah berakhir.
"Masa kerja KPPS Pemilu 2024 berlangsung sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024, namun sampai saat ini honor belum juga cair," ungkap Ade Sutisna.
Baca Juga: Anggota DPRD Karawang Kritik Rencana Perluasan TPSA Jalupang
Tugas dan wewenang KPPS, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, meliputi serangkaian tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh anggota KPPS.
Mulai dari mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panitia Pemilihan Lapangan (PPL).
Ade Sutisna juga menyoroti kondisi sebagian anggota KPPS yang mengalami gangguan kesehatan akibat beban kerja dan stres yang dialami karena belum cairnya honor.
Baca Juga: HUT ke-16 Partai Gerindra, Kader di Karawang Doakan Prabowo Jadi Presiden
"Beberapa di antaranya bahkan sampai sakit karena menunggu honor yang tak kunjung cair," tambahnya.
Keluhan ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di mana diharapkan agar pencairan honor dapat segera dilakukan untuk meringankan beban para petugas KPPS yang telah berjuang keras dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. ***




