POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai langkah konkret dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi.
Penerapan WFH ini tidak hanya berdampak pada pola kerja pegawai, tetapi juga diikuti dengan penyesuaian layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Puskesmas di wilayah Karawang kini memiliki jam operasional yang lebih panjang guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian matang dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri PANRB terkait transformasi budaya kerja ASN.
Baca Juga: Ayah Tiri di Karawang Tega Aniaya Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Menurutnya, WFH bukan berarti hari libur. Hari Jumat tetap merupakan hari kerja, sehingga seluruh ASN wajib menjalankan tugasnya seperti biasa, hanya saja dilakukan dari rumah dengan dukungan teknologi informasi.
Ia menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menggunakan waktu WFH untuk kepentingan di luar pekerjaan. Seluruh aktivitas kerja tetap harus berjalan optimal dan terukur.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian pegawai yang selama ini berkontribusi terhadap tingginya konsumsi BBM. Dengan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, penggunaan kendaraan diharapkan berkurang secara signifikan.
Baca Juga: Bupati Karawang: Saya Laporkan Dapur yang Tak Sesuai Standar BGN, Jangan Main-Main dengan Gizi Anak!
Selain itu, sejumlah perangkat daerah juga mulai menyesuaikan sistem kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja agar lebih efektif dan selaras dengan kebijakan WFH yang diterapkan.
Dampak dari perubahan sistem kerja ini turut dirasakan pada sektor pelayanan kesehatan. Pemkab Karawang memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, bahkan mengalami peningkatan dari sisi waktu pelayanan.
Jika sebelumnya puskesmas hanya melayani hingga sekitar pukul 14.00 WIB, kini jam layanan diperpanjang hingga pukul 15.45 WIB. Penyesuaian ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga: Ekonomi Karawang 2025 Tumbuh 5,06 Persen, IPM Naik dan Kemiskinan Turun
Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), termasuk pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta petugas pelayanan publik.
Sektor-sektor vital seperti kesehatan, kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, hingga pelayanan perizinan juga tetap beroperasi penuh dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemkab Karawang juga memastikan pembagian pola kerja antara WFH dan WFO dilakukan secara proporsional sesuai dengan karakteristik masing-masing perangkat daerah. Perangkat administratif dimaksimalkan untuk WFH, sementara sektor pelayanan tetap menjalankan WFO.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, sistem kerja berbasis digital terus diperkuat melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam tata naskah dinas.
Selain itu, ASN diwajibkan melakukan presensi serta pelaporan kinerja harian secara real time melalui aplikasi SIAP sebagai bentuk akuntabilitas kerja. Pegawai juga harus menginput titik koordinat lokasi rumah melalui aplikasi SIM-ASN untuk memastikan kedisiplinan selama menjalankan WFH.
Peran atasan langsung menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Mereka bertanggung jawab menyusun rencana kerja, melakukan monitoring, serta evaluasi terhadap kinerja pegawai.
Dalam kondisi tertentu, ASN yang sedang menjalankan WFH juga dapat dipanggil kembali ke kantor apabila dibutuhkan untuk kepentingan organisasi.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap dapat menghadirkan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, serta mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. ***




