POJOKSATU.id, KARAWANG - Dalam laporan terbaru dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang, terungkap bahwa dari total 1.745 koperasi yang ada, hanya 181 di antaranya yang melaporkan Risalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun 2022. Data ini menyoroti pentingnya keteraturan dalam pelaporan RAT oleh koperasi di daerah tersebut.

Yeni Maryani, Sub Koordinator Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan di Dinkop UKM Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa baik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP) memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil RAT tahunan kepada pihak yang mengawasi koperasi.

Ia juga menyebutkan bahwa ada kewajiban laporan ini karena koperasi memiliki hubungan dengan pembinaan dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Baca Juga: Yayasan Terjang Jawa Barat Gelar FGD bagi Pasien TB RO di RSKP Karawang

Yeni menambahkan bahwa koperasi yang tidak melaporkan hasil RAT selama tiga tahun berturut-turut akan dinonaktifkan. Tahun 2022 mencatat hanya 181 dari 1.745 koperasi yang melaporkan RAT.

Pada tahun 2023, hingga bulan ini, hanya 120 koperasi yang telah melaporkan RAT. Dinkop UKM Kabupaten Karawang bertekad untuk menegakkan keteraturan ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dinkop UKM Kabupaten Karawang memiliki tim satuan tugas pengawas koperasi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi binaan kabupaten.

Baca Juga: Sukses Terapkan ETLE Mobile, Polres Karawang Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Tim ini tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga melakukan pengawasan atas seluruh koperasi di wilayah Kabupaten Karawang, termasuk koperasi yang berada di bawah pembinaan tingkat provinsi dan nasional. Tindakan tegas akan diambil jika terdapat pelanggaran atau masalah dalam pengelolaan koperasi.

Data ini mempertegas perlunya perhatian serius terhadap koperasi dalam menjalankan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Keteraturan ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang memiliki peran strategis dalam masyarakat. ***