POJOKSATU.id, KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait kasus viral penganiayaan terhadap seorang ustaz di wilayah Kabupaten Karawang yang sempat menghebohkan media sosial.

Dalam penjelasannya, Dedi menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut, peristiwa tersebut bukanlah kasus tertangkap tangan dugaan perzinaan seperti yang ramai diperbincangkan.

Menurut keterangan aparat desa dan petugas keamanan setempat, insiden bermula dari laporan awal warga yang menyebut adanya dugaan pencurian. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kerumunan massa di lokasi kejadian.

Baca Juga: Ustadz yang Babak Belur Dihajar Tidak Terbukti Zina, Warga Tirtajaya Karawang Minta Polisi Usut Para Pelaku Pengeroyokan

Saat petugas dari unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban sudah dalam kondisi diamankan warga di sebuah gardu. Namun situasi semakin memanas karena jumlah massa terus bertambah dan terjadi aksi pemukulan.

Setelah dilakukan penelusuran, dugaan pencurian yang menjadi pemicu awal ternyata tidak terjadi pada saat itu. Informasi berkembang bahwa tuduhan tersebut berkaitan dengan peristiwa lama yang disebut-sebut terjadi sekitar dua tahun sebelumnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan, korban yang diketahui merupakan seorang guru ngaji dan imam masjid itu sebelumnya dijemput oleh pihak tertentu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan hubungan pribadi dengan seorang perempuan.

Baca Juga: Garap Bini Orang, Pria di Tirtajaya Karawang Babak Belur Dihajar Warga, Untung Ada Polisi

“Perlu diluruskan, kejadian ini bukan tertangkap tangan melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengakuan atas peristiwa yang disebut terjadi di masa lalu,” ujar Dedi, Minggu 29 Maret 2026.

Ia menambahkan, situasi semakin tidak terkendali setelah korban berusaha melarikan diri dan diteriaki sebagai “maling” oleh pihak tertentu. Teriakan tersebut memicu kesalahpahaman warga yang kemudian melakukan aksi kekerasan.

Beruntung, aparat gabungan bersama perangkat desa segera bertindak cepat untuk mengamankan korban dari amukan massa. Korban kemudian dievakuasi menggunakan sepeda motor menuju kantor polisi untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Intip 7 Foto Perjuangan Satgas Citarum Sektor 10 Lawan Bau dan Penyakit Demi Warga Karawang

“Kalau tidak segera diamankan, bisa saja korban mengalami kondisi yang lebih fatal,” ungkapnya.

Terkait penyelesaian kasus, Dedi menyebut bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan musyawarah antara pihak-pihak terkait. Hingga kini, belum ada proses hukum lanjutan karena keterbatasan pembuktian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Menghakimi seseorang itu tidak boleh. Apalagi jika informasi yang beredar belum tentu benar,” tegas Dedi.

Ia juga mengapresiasi peran cepat aparat keamanan dan perangkat desa yang berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Dedi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali. ***