POJOKSATU.id, KARAWANG – Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah rumah tangga sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, justru terbengkalai di Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.

Ironisnya, bangunan tersebut kini menjadi lokasi yang diduga sering digunakan untuk aktivitas mesum, dengan tembok yang dicoret dengan tulisan 'Ruang Jinah' atau tempat maksiat.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Nasabah BRI Karawang Hilang, Manager Operasional Malah Bilang Gini

TPS3R di Desa Gempolkarya dibangun pada tahun 2022 dengan anggaran APBN sebesar Rp 600 juta. Namun, kondisi saat ini memperlihatkan fasilitas tersebut tidak terawat, penuh coretan, dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Warga Perumahan Grand Nouval Pasadena Karawang Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Berbagai Lomba Penuh Kebersamaan

Bangunan yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Gempolkarya ini belum memberikan manfaat yang diharapkan.

Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Hadi Dwihadi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR terkait mangkraknya TPS3R ini.

“Kami langsung turun ke lokasi di Gempolkarya untuk mencari tahu masalahnya dan mencari solusi terbaik,” ujar Hadi.

Baca Juga: Penyerangan Banser dan Kiai di Karawang, GP Ansor Minta Polisi Usut Pelakunya

Dinas Lingkungan Hidup telah menyerahkan alat penunjang seperti mesin pengolah dan alat pengangkut sampah ke Desa Gempolkarya, namun Hadi menekankan bahwa kurangnya pendampingan setelah pembangunan oleh PUPR selama tiga bulan menjadi salah satu penyebab proyek ini tidak berjalan.

Baca Juga: Forum Aktivis Islam Tolak Kedatangan Imaduddin ke Karawang, Siap Kerahkan Massa ke Pulobata

Pihaknya juga berupaya menghubungi Tenaga Fasilitas Lapangan (TFL) yang bertanggung jawab untuk memastikan kelanjutan proyek tersebut.

Lebih lanjut, Hadi mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap bantuan pembangunan TPS3R yang mangkrak, mengingat masih ada 22 TPS3R lainnya yang belum beroperasi di Karawang.

Baca Juga: LSM Nyi Ronggeng Siap Perjuangkan Hak Perempuan di Karawang

Menurutnya, jika setiap desa mampu mengelola sampah secara terpadu dan diatur dalam peraturan desa, banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat.

Kondisi terbengkalainya TPS3R di Desa Gempolkarya menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat setempat untuk segera mencari solusi agar fasilitas ini dapat berfungsi dengan baik, mengatasi masalah sampah, dan memberikan dampak ekonomi positif bagi warga sekitar. ***