KARAWANG, POJOKSATU.id - Sekelompok orang diduga mendatangi rumah warga sambil membawa senjata tajam di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa tersebut membuat Agnes (41), seorang ibu rumah tangga, bersama keluarganya merasa ketakutan. Para terduga pelaku disebut berteriak, menggedor rumah, hingga memukul dan mengayunkan senjata tajam ke arah pagar rumah korban.

Bahkan, anak-anak Agnes dilaporkan menangis karena ketakutan melihat kejadian tersebut. Agnes mengaku telah meminta bantuan pemerintah desa agar persoalan itu ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada kepolisian.

Namun, menurut keterangannya, laporan yang sebelumnya hendak disampaikan ke Polresta Karawang tidak diterima dengan alasan persoalan akan dimediasi di Polsek Cikampek.

Atas kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jala Paksi menyampaikan protes terkait pelayanan yang diterima korban. LBH Jala Paksi kemudian mendampingi Agnes untuk melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polresta Karawang.

Ketua LBH Jala Paksi, Fajar Ramadan, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

“Kami telah melaporkan dugaan pengancaman secara bersama-sama. Ada sekelompok orang yang diduga oknum anggota LSM datang ke rumah korban membawa senjata tajam, menggedor-gedor, berteriak, dan melakukan intimidasi,” kata Fajar. Selasa (20/10/2026).

Menurut Fajar, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan serta penentuan unsur pidana kepada kepolisian.

Ia juga menyebut dugaan perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan ancaman pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Fajar menjelaskan, kedatangan para terlapor diduga berkaitan dengan persoalan mobil milik tetangga Agnes yang sebelumnya bermasalah dengan pihak perusahaan leasing.

Mobil tersebut diketahui disimpan di rumah Agnes dan diduga hendak diambil oleh para terlapor.

Salah seorang terlapor berinisial Gtr diduga datang membawa parang dan memukulkannya ke pagar rumah korban. Setelah itu, terlapor lain berinisial RG juga diduga datang membawa parang dan mengayunkannya ke arah pagar.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan kepolisian.

Sementara itu, Agnes mengaku tidak mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kedatangan para terlapor. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak memiliki masalah dengan mereka.

“Saya merasa terancam. Kami tidak punya masalah dengan mereka, tetapi mereka datang membawa senjata tajam. Keluarga saya ketakutan, sampai anak-anak menangis,” ungkap Agnes.

Saat kejadian berlangsung, Agnes berada di rumah bersama anggota keluarganya. Mereka kemudian meminta bantuan perangkat desa dan warga sekitar untuk menghadapi situasi tersebut.

Agnes berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan baik-baik. Jangan sampai datang ke rumah membawa senjata tajam, apalagi kami perempuan dan tidak tahu persoalan mereka,” tuturnya.

LBH Jala Paksi turut menyoroti pentingnya pelayanan kepolisian yang responsif terhadap laporan masyarakat, terutama ketika warga mengaku mengalami intimidasi dan merasa terancam.

Fajar menilai dugaan peristiwa tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap kepolisian dapat memeriksa laporan dan mengungkap fakta di balik kejadian tersebut.

“Pihak kepolisian diharapkan segera menyelidiki perkara tersebut agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga naskah ini disusun, kronologi dan dugaan keterlibatan para terlapor masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.***