POJOKSATU.id, KARAWANG - Law Firm Alexa & Partners mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan kasus perundungan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SDN Pasirjengkol 2, Kecamatan Majalaya.

Desakan ini muncul setelah adanya pengaduan dari Intan Ardita, ibu dari Zaskia Natashyanita, siswi kelas 6C yang menjadi korban.

Seandiva Virgia Ramadhan, perwakilan dari Law Firm Alexa & Partners, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 7 Oktober 2024. Saat itu, Zaskia diduga menjadi korban perundungan oleh Hilman Priyadi, S.Pd., guru Pendidikan Kewarganegaraan di kelasnya.

Menurut laporan yang diterima, Hilman menjadikan Zaskia sebagai contoh negatif dalam pembahasan norma sosial di depan teman-temannya.

"Zaskia dituduh sering keluar rumah malam hari dan berpakaian minim, yang akhirnya memicu tindakan perundungan dari teman-temannya," ujar Seandiva dalam pernyataannya pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Pupuk Kujang Berikan Beasiswa untuk Pelajar di Karawang dan Purwakarta

Ia melanjutkan, "Zaskia menangis saat menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya sepulang sekolah. Ini sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak mental dan sosial seorang anak. Tindakan seperti ini melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."

Seandiva juga menambahkan bahwa kejadian ini telah menyebabkan Zaskia enggan untuk kembali ke sekolah. "Sudah tujuh hari Zaskia tidak mau bersekolah. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari perundungan tersebut.

Lebih ironis lagi, Hilman Priyadi belum menunjukkan itikad baik dengan menghubungi keluarga korban untuk meminta maaf atau sekadar menanyakan kondisi Zaskia," tambahnya.

Law Firm Alexa & Partners yang berkantor di Graha Dharmawan Group, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Pria Tertabrak Kereta Api di Kosambi Karawang, Diduga Sengaja Diam di Rel

Mereka mendesak agar pihak dinas segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Hilman Priyadi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tindakan perundungan oleh tenaga pendidik tidak hanya melanggar peraturan internal kementerian, tetapi juga berpotensi merusak citra guru di Karawang," kata Seandiva.

"Kami berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban tindakan serupa di masa mendatang. Jika dibiarkan, akan ada risiko lebih banyak korban, dan ini sangat merugikan citra pendidikan di Karawang," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Emak-Emak di Karawang Gerebek Tempat Prostitusi

Seandiva juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hilman Priyadi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.

Ia berharap tindakan cepat dari dinas terkait bisa memberikan efek jera dan menjaga integritas profesi guru di wilayah tersebut.

Saat ini, keluarga Zaskia masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang dan berharap kasus ini segera tuntas agar Zaskia bisa kembali bersekolah tanpa merasa terancam oleh tindakan perundungan serupa di masa mendatang. ***