POJOKSATU.id, KARAWANG - Seorang perempuan bernama OM (49), warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang, tampaknya tak mengenal kata menyerah ketika berurusan dengan pihak berwajib.

Setelah baru saja dibebaskan dari penjara, OM kini harus kembali mendekam di balik jeruji karena tetap terlibat dalam kegiatan bandar jdi tgel online di Karawang.

Kisah ini terungkap ketika Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat 29 September 2023 untuk memaparkan penangkapan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menjalankan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2023. Salah satu sasaran dari operasi ini adalah tindak pidana perjudian.

"Dalam rangka melaksanakan Ops Pekat Lodaya 2023, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian togel online di Kabupaten Karawang dengan inisial OM (49) dan DM (38)," ungkap Arief Bastomy yang akrab dipanggil Tomy, didampingi oleh Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawati, serta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang, IPDA Alexander Timothy.

Baca Juga: Bupati Karawang Naikkan HET Gas LPG 3 Kg, Gerakan Taruna Indonesia Siap Sweeping

Tomy melanjutkan penjelasannya, menyebutkan bahwa salah satu dari kedua pelaku tersebut, yakni OM (49), adalah seorang perempuan asal Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang. Ia adalah seorang bandar judi togel online yang pernah dipenjara karena kasus yang sama, alias residivis.

Sementara itu, pelaku lainnya, berinisial DM (38), berasal dari Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dan merupakan pemain baru yang menjadi bandar judi togel online.

"OM, yang berusia 49 tahun, merupakan seorang residivis perempuan yang terjerat dalam kasus perjudian. Sayangnya, setelah bebas dari penjara, dia tidak mengubah perilakunya dan malah kembali terlibat dalam tindak pidana perjudian," jelas Tomy.

Baca Juga: KKMI Karawang Launching Koperasi KKMI Karya Mukti

Awalnya, penangkapan kedua bandar judi togel online ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi perjudian di dua kecamatan berbeda di Karawang. Laporan ini diajukan melalui program "CAKEP Lapor Pak Kapolres" yang dapat diakses melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres.

"Tim Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi ini. Hasilnya, penyelidikan di dua lokasi berbeda memastikan bahwa ada praktik perjudian yang dilakukan dengan membuka, menerima, menawarkan, dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor togel melalui situs web yang dikelola oleh kedua pelaku bandar judi togel online," terang Tomy.

Baca Juga: Pengusaha Showroom di Karawang Jadi Tersangka Kasus Penadahan Mobil Mewah

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat lembar kertas rekapan togel, uang tunai sebesar Rp 424.000, dua smartphone yang digunakan dalam aktivitas perjudian, dan satu akun milik tersangka DM (38).

Menurut Tomy, keduanya telah menjadi bandar judi togel online selama kurang lebih satu tahun terakhir. Mereka memperoleh penghasilan harian antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Dengan demikian, penghasilan bulanan kedua pelaku mencapai sekitar Rp 5 juta per bulan.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

Ini adalah contoh berita yang menggambarkan penangkapan dua pelaku bandar judi togel online di Kabupaten Karawang. ***