POJOKSATU.id, KARAWANG – Polemik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang disebut-sebut sebagai kelanjutan dari jaringan Holywings di Karawang kembali mencuat. Puluhan organisasi masyarakat (ormas) dari berbagai wilayah di Karawang mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta kejelasan dasar perizinan bangunan tersebut.

Sekitar perwakilan ormas dari 30 kecamatan secara resmi mengajukan surat dan hadir langsung ke Kantor Dinas PUPR Karawang, Jumat (19/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi bangunan THM yang hingga kini menuai kontroversi.

Sejumlah tokoh ormas terlihat dalam rombongan, di antaranya Muhamad Robi Niay atau Kang Macan dari FPI Karawang, Gus Iman dari AHIBBA Karawang, serta Ustaz Bima yang mewakili PPHRS Karawang. Mereka menyatakan kehadiran tersebut sebagai bentuk tabayun dan klarifikasi resmi kepada pemerintah daerah.

“Kami membawa aspirasi masyarakat se-Karawang. Tujuan kami jelas, ingin mendapatkan penjelasan langsung terkait izin dan dasar hukum PBG bangunan tersebut,” ujar Kang Macan kepada wartawan.

Baca Juga: ASPIKA Desak Pemkab Karawang Hentikan Proyek Hiburan Malam Holywings Group

Namun, upaya dialog itu tidak berjalan sesuai harapan. Rombongan ormas tidak berhasil bertemu pimpinan Dinas PUPR dan hanya diterima oleh petugas bagian pelayanan tamu. Pihak dinas menyampaikan bahwa seluruh pejabat struktural sedang menjalankan tugas luar daerah.

Situasi tersebut memicu kekecewaan dari perwakilan ormas. Mereka menilai absennya pimpinan dinas sebagai bentuk ketidakseriusan dalam merespons aspirasi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Seolah-olah ada upaya menghindar dari pertanyaan publik,” tegas Kang Macan.

Menurut mereka, ketidakhadiran pimpinan PUPR justru memperkuat kecurigaan bahwa pembangunan THM tersebut belum mengantongi PBG maupun izin operasional secara sah.

Meski gagal melakukan tabayun langsung, sikap ormas tetap tegas. Mereka menyatakan penolakan penuh terhadap keberadaan THM di Karawang, apapun nama dan konsep yang digunakan.

“Intinya kami menolak. Holywings atau nama lain, kami tidak menghendaki THM berdiri di Karawang,” ujarnya.

Baca Juga: Helen's Holywings Group Akan Tetap Buka di Karawang, Aktivis Islam: Ini Penghinaan Terhadap Umat!

Penolakan itu juga didasari oleh karakter Karawang yang dikenal sebagai daerah religius dengan banyak pondok pesantren. Menurut ormas, keberadaan THM dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

Selain itu, massa menyoroti dugaan penggantian nama usaha yang disebut sudah dilakukan berulang kali, mulai dari Holywings, Helens Night Mart, Helen Cinemart, hingga Theatre Night Mart, yang diduga untuk menghindari pengawasan dan penindakan aparat.

Dalam kesempatan tersebut, ormas juga menagih komitmen pejabat daerah yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap operasional THM.

“Kami menuntut konsistensi janji Bupati, kepala dinas, dan Satpol PP. Mereka pernah menyatakan menolak, sekarang saatnya dibuktikan,” kata Kang Macan.

Sebagai tindak lanjut, ormas mengaku telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Satpol PP Karawang. Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari puluhan ormas lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ke depan, ormas berencana menggelar pertemuan besar seluruh ketua ormas se-Karawang guna menyatukan langkah dan memperkuat konsolidasi penolakan terhadap THM tersebut.

“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal sampai aspirasi umat benar-benar didengar,” pungkas Kang Macan. ***