POJOKSATU.id, KARAWANG - Keberadaan bangunan yang diduga ilegal dan beralih fungsi menjadi tempat peribadatan di kawasan Leuweung Seureuh, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, mendapat penolakan keras dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang dan Forum Aktivis Islam (FAIS). Kedua ormas tersebut meminta agar segala aktivitas di bangunan tersebut dihentikan dan menuntut penutupan bangunan tersebut.
Abu Ali, perwakilan FPI Karawang, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara umat Islam dan Kristen di wilayah Cibalongsari.
"Kami menolak keberadaan dan segala jenis aktivitasnya, terutama kebaktian, karena bangunan ini melanggar izin lingkungan. Di Cibalongsari ada perjanjian yang mengikat bahwa tidak akan ada pembangunan tempat ibadah baru di wilayah ini. Jadi kami, mewakili masyarakat Cibalongsari, sangat menolak keberadaan bangunan liar tersebut," kata Abu Ali, Rabu (8/1/2025).
Senada dengan Abu Ali, Ustadz Sunarto dari FAIS mengungkapkan bahwa bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin yang sah. Bahkan, izin bangunan tersebut awalnya hanya untuk tempat tinggal yang masa berlakunya telah habis sejak 2022.
Baca Juga: Forum Aktivis Islam Karawang Kritik Pemkab: Pilih Pesta Ketimbang Dzikir Malam Tahun Baru
"Kami mendapati bahwa bangunan ini digunakan untuk kegiatan ibadah tanpa izin. Izin lingkungan juga tidak ada. Berdasarkan diskusi dengan pihak pengelola, FPI, FAIS, dan PJT 2, disepakati bahwa semua kegiatan ibadah di tempat ini harus dihentikan," ujar Ustadz Sunarto.
Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran tetap terjadi, pihaknya tidak segan menggelar aksi besar-besaran.
"Kalau kesepakatan dilanggar, kami, bersama umat Islam sekitar, akan mengadakan aksi yang lebih besar untuk menuntut penutupan bangunan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pengelola bangunan maupun otoritas terkait. ***




