POJOKSATU.id, KARAWANG Persoalan transparansi perizinan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang menghadapi langkah hukum serius setelah dinilai tidak membuka akses informasi publik terkait dokumen perizinan Theater Night Mart (TNM).
Pada Kamis, 29 Januari 2026, Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang bersama Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang secara resmi melayangkan Somasi I atau Legal Notice bernomor 01/API/I/2026 kepada Dinas PUPR Karawang. Somasi tersebut dilayangkan lantaran dinas terkait dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi permohonan informasi publik yang telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menyampaikan bahwa permohonan dokumen perizinan TNM telah disampaikan secara resmi sejak 12 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Dinas PUPR tidak memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Pecinta Habib Rizieq Shihab Desak Pemkab Karawang Segera Segel Theater Night Mart
“Kami sudah menempuh seluruh prosedur administratif. Permohonan informasi kami ajukan secara sah, bahkan sudah kami susul dengan surat penagihan informasi pada 21 Januari. Tetapi sampai hari ini tidak ada respons yang jelas dari Dinas PUPR,” kata Febry.
Menurutnya, sikap diam tersebut justru memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses perizinan TNM. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang, FMI menemukan indikasi ketidaksesuaian data perizinan yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi di lapangan.
“Dalam RDP terungkap adanya anomali data OSS dan dugaan tidak terpenuhinya syarat teknis Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Ini yang membuat kami menilai dokumen tersebut sengaja ditahan,” ujarnya.
FMI Karawang menilai penahanan dokumen publik yang seharusnya bersifat terbuka berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi. Bahkan, tindakan tersebut diduga sebagai bentuk penyembunyian bukti pelanggaran administrasi negara.
Baca Juga: Polemik Izin Theater Night Mart, Nama PT Anak Muda Karawang Mencuat
Dari sisi hukum, Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah terakhir sebelum menempuh jalur hukum lanjutan. Ketua API Karawang, Wira Andhika, S.H., menyebut somasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami merujuk Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang dengan sengaja menahan informasi yang wajib dibuka dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Wira.
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada institusi, tetapi juga pada pejabat yang memiliki kewenangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jelas disebutkan, pembiaran atau kelalaian pejabat dalam menjalankan kewenangannya dapat dimintai pertanggungjawaban secara personal. Ini yang perlu dipahami oleh para pejabat publik,” tambahnya.
Dalam somasi tersebut, FMI dan API Karawang memberikan tenggat waktu 7x24 jam kepada Dinas PUPR Karawang untuk membuka dan menyerahkan dokumen perizinan TNM. Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, API Karawang memastikan akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
“Kami siap melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan juga ke Kejaksaan Negeri Karawang jika tidak ada itikad baik,” kata Wira.
Langkah FMI dan API Karawang ini mendapat dukungan dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu. Ketua forum, Agus Iman, menilai kolaborasi antara mahasiswa dan advokat merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
“Apa yang dilakukan FMI dan API adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap birokrasi. Transparansi itu bukan permintaan, tapi kewajiban yang diatur undang-undang,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola birokrasi agar lebih terbuka dan profesional. ***




