POJOKSATU.id, KARAWANG – Stephanie Sugianto, yang menjadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW), membeberkan bukti baru yang mengarah pada dugaan pengalihan aset PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Perkara ini telah membawa terdakwa Kusumayati hingga ke meja hijau.
Pada Senin (12/8/2024) usai persidangan, Stephanie mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti kuat terkait pengalihan aset milik PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika ke PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala, yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Stephanie meyakini, pemalsuan tanda tangan di SKW tersebut bertujuan untuk mengalihkan seluruh kegiatan usaha milik PT Bimajaya Mustika kepada kedua saudara kandungnya.
"Ini jelas, semuanya berawal dari pemalsuan tanda tangan saya di surat keterangan waris, yang kemudian diikuti dengan penerbitan akta pernyataan keputusan rapat perusahaan. Dalam akta tersebut, seolah-olah seluruh ahli waris, termasuk saya, menyetujui pengalihan saham kepada Dandy Sugianto dan Ferline," jelas Stephanie.
Somasi dan laporan hukum yang dia ajukan ke Polda Metro Jaya pada 2021 adalah langkah serius untuk membongkar motif di balik dugaan pengalihan aset tersebut.
Menurutnya, titik terang sudah mulai terlihat, bahwa seluruh aset PT Bimajaya Mustika kini dikuasai oleh PT Bima Jaya Manggala.
Stephanie juga menyatakan bahwa upaya perdamaian yang diajukan pihak terdakwa selalu menemui jalan buntu. Ia menduga, hal ini disebabkan oleh ketakutan pihak terdakwa akan terungkapnya pengalihan aset tersebut.
"Permintaan audit selalu deadlock, mungkin karena mereka takut terungkap kemana aset-aset itu dialihkan dan berapa jumlah sebenarnya," tambah Stephanie.
Baca Juga: Saksi Notaris Ungkap Dugaan Kebohongan Adik dan Kakak Stephanie
Ia menegaskan bahwa perkara ini bukanlah masalah perebutan harta warisan, melainkan murni terkait pidana pemalsuan tanda tangan yang berdampak pada pengalihan aset tanpa persetujuannya.
"Ini bukan soal warisan. Ini tentang pidana pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk mengalihkan aset seolah-olah saya menyetujui," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Manggala didirikan pada 2021 dan bergerak di bidang jasa transportasi.
Perusahaan ini dimiliki oleh Ferline Sugianto sebagai direktur dengan kepemilikan 40 persen saham, dan Dandy Sugianto sebagai komisaris dengan kepemilikan 60 persen. Keduanya adalah saudara kandung dari Stephanie.
Perkara ini kini sudah memasuki sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyatakan bahwa bukti baru yang diungkapkan Stephanie bisa dipertimbangkan dalam tuntutan, meskipun berada di luar alat bukti utama yang disita untuk pembuktian.
"Nanti dalam tuntutan bisa dipertimbangkan, meskipun di luar alat bukti yang disita," ujarnya. ***




