POJOKSATU.id, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jali, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait penemuan mayat di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.
"Pada hari Selasa, 19 Maret 2024, ditemukan mayat dengan luka di seluruh tubuh," ujar Abdul Jalil pada Senin, 25 Maret 2024.
Abdul Jalil menjelaskan bahwa korban adalah Supriatna (50), seorang warga Bandung. Jasad korban dibuang di Karawang setelah mengalami penganiayaan oleh para pelaku.
Baca Juga: Abrasi di Pesisir Pantai Utara Karawang Makin Mengkhawatirkan
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka," tambah Abdul Jalil.
Keempat tersangka yang diamankan, yakni RS (18), MA (23), RK (26), dan AMH (23), semuanya merupakan warga Bandung Kulon.
Motif pengeroyokan terhadap korban adalah karena dituduh mencuri barang di toko milik salah satu pelaku.
Baca Juga: Ada Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Pabrik Heinz ABC Karawang
Selain penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit handphone, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu flashdisk, satu karpet, satu jam tangan, dan satu dompet.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.




