POJOKSATU.id, JAKARTA – Arny Ternatani Syahrul, mantan Sekretaris DPD Gerindra Papua Barat, melayangkan gugatan terhadap Bank Mandiri dan Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait raibnya dana kampanye sebesar Rp5 miliar dari rekening bersama tanpa sepengetahuannya.

Arny mengungkap bahwa dana tersebut merupakan bantuan Partai Gerindra untuk operasional Pemilu 2014. Awalnya, uang itu disimpan dalam rekening bersama dengan Iwan Sumule, yang saat itu maju sebagai caleg DPR RI dari Papua Barat. Namun, tanpa persetujuan Arny, Iwan menarik seluruh dana tersebut dalam dua transaksi besar: Rp2,6 miliar pada 23 April 2014 dan Rp2,399 miliar pada 28 April 2014.

Arny baru menyadari kehilangan dana saat hendak menggunakannya untuk keperluan kampanye. Ia menghubungi pihak Bank Mandiri, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Menurutnya, bank seharusnya tidak mencairkan dana tanpa konfirmasi dari kedua pemilik rekening.

“Tanpa persetujuan saya, uang di rekening itu ditarik dua kali. Selain itu, saya difitnah. Maka saya ingin membersihkan nama saya,” ujar Arny kepada awak media, Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca Juga: Bulog Karawang Lampaui Target, Penyerapan Gabah Petani Terus Berlanjut

Gugatan ini menyoroti dugaan kelalaian Bank Mandiri dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (KYC), bank wajib memverifikasi transaksi yang melibatkan rekening bersama. Selain itu, Pasal 49 Ayat (1) Huruf a dan b UU Perbankan melarang bank menyembunyikan informasi transaksi atau melakukan pencatatan yang dapat merugikan nasabah.

Melalui kuasa hukumnya, Taufik Nasution dan Hugo Tambunan, Arny telah mengajukan gugatan dengan tuntutan: pengembalian dana Rp5 miliar, klarifikasi resmi dari Bank Mandiri atas dugaan kelalaian prosedural, serta evaluasi sistem keamanan bank untuk mencegah kejadian serupa.

Meskipun sidang telah berlangsung, Iwan Sumule hingga kini belum menghadiri persidangan meski sudah tiga kali dipanggil pengadilan.

Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Senilai US$800 Juta, Bukti Kepercayaan Investor yang Kuat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka rekening bersama. Nasabah disarankan meminta bank menerapkan verifikasi ganda dalam transaksi besar dan rutin memantau aktivitas rekening mereka.

Publik kini menantikan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam menangani dugaan kelalaian ini. Jika terbukti bersalah, Bank Mandiri dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi perbankan yang berlaku.

Awak media juga berusaha mengkonfirmasi pihak tergugat Iwan Sumule, via selular, namun hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan jawaban. ***