POJOKSATU.id, KARAWANG - Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis (28/3/2024) atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk ditindaklanjuti.
Gary, selaku pelapor, telah dipanggil oleh pihak Kejari Karawang untuk dimintai klarifikasi dan memberikan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Kami sudah memenuhi panggilan dan memberikan bukti-bukti kepada Kejari Karawang. Namun, masih ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dilengkapi," jelas Gary pada Sabtu 4 Mei 2024.
Baca Juga: Kades Walahar Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Terkait Dugaan Korupsi
Lebih lanjut, Gary menjelaskan bahwa pihaknya meminta Kejari Karawang untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12e UU Tipikor.
"Kami berharap Kejari Karawang dapat menangani kasus ini secara profesional," harap Gary.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejari Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. ***




