POJOKSATU.id, KARAWANG – Dua narapidana kasus terorisme yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang, akhirnya menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat pada Jumat, 9 Mei 2025. Kedua narapidana tersebut, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi, diketahui terlibat dalam jaringan terlarang Jamaah Islamiyah (JI).

Ariadi dan Syahrul telah menjalani hukuman selama hampir tiga tahun dan mendapatkan pemotongan masa tahanan melalui program remisi umum dan keagamaan sebanyak 3 bulan. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan perilaku untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, sebagai bagian dari proses deradikalisasi, Ariadi dan Syahrul mengikuti prosesi ikrar setia kepada NKRI yang digelar pada 6 Februari 2025 di Aula Sahardjo, Lapas Karawang. Momen ini menandai komitmen mereka untuk meninggalkan ideologi kekerasan dan kembali menjadi warga negara yang patuh hukum.

Dalam prosesi tersebut, keduanya menunjukkan kesungguhan dengan mencium Bendera Merah Putih, simbol kecintaan terhadap Tanah Air. Kegiatan ini turut disaksikan oleh aparat keamanan, pejabat lapas, serta sejumlah tokoh keagamaan yang selama ini mendampingi proses pembinaan mereka.

Baca Juga: Pasar Sepi, Sampah Menggunung: Plaza Cikampek Butuh Perhatian Serius Pemda Karawang

Selama di Lapas Karawang, Ariadi dan Syahrul aktif dalam kegiatan pembinaan, khususnya di bidang keagamaan melalui Pondok Pesantren Nurul Iman. Mereka juga dilibatkan dalam berbagai program pembinaan mental dan sosial yang bertujuan mengembalikan narapidana ke jalur kehidupan bermasyarakat secara sehat.

“Saya sangat berterima kasih atas kesempatan dan bimbingan selama berada di sini. Saya berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ariadi sesaat sebelum meninggalkan lapas.

Setelah proses administrasi selesai, kedua mantan napiter langsung dipulangkan ke daerah asal mereka di Provinsi Sumatera Utara dengan pengamanan ketat. Tiga anggota Densus 88 Anti Teror turut mengawal perjalanan mereka. Ariadi kembali ke Serdang Bedagai, sementara Syahrul menuju Deli Serdang.

Baca Juga: Bupati Aep Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Asli Karawang

Proses pemulangan ini juga didampingi oleh petugas dari Intelkam Polres Karawang serta unsur dari Badan Intelijen Daerah (BINDA) Jawa Barat. Semua langkah dilakukan guna memastikan keamanan serta pengawasan lanjutan terhadap mantan napiter yang kembali ke masyarakat.

Pihak Lapas Karawang menegaskan, pembinaan terhadap narapidana kasus terorisme tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan pemahaman dan perilaku. Pendekatan multi-aspek—agama, psikologi, dan sosial—menjadi strategi utama agar mereka bisa kembali sebagai individu yang produktif dan bebas dari paham radikal. ***