POJOKSATU.id, SUBANG – Komisi III DPRD Kabupaten Subang menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan proyek. Truk bermuatan tanah merah yang melintas di jalur Purwadadi – Sukamandi banyak yang didapati membawa muatan berlebih hingga membahayakan pengguna jalan.

Anggota Komisi III DPRD Subang, A. Fauzi Ridwan, menyebut pelanggaran ini kerap berujung pada kecelakaan lalu lintas. Ia mencontohkan insiden dump truk terguling yang menyebabkan kemacetan parah, terutama saat bersamaan dengan jam sibuk karyawan pabrik pulang kerja.

“Situasi itu membuat lalu lintas tidak terkendali dan mengancam keselamatan masyarakat. Dishub harus segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terus terulang,” ujar Fauzi, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: 20 Km dari Lembur Pakuan, Kondisi Jalan di Purwadadi-Ciasem Subang Dipenuhi Debu, Diduga Berasal dari Truk Tanah

Politisi asal Dapil IV Subang (Patokbeusi, Ciasem, dan Blanakan) itu menegaskan, aduan dari warga terus berdatangan. Masyarakat mengeluhkan jalan cepat rusak dan lalu lintas semakin berbahaya akibat aktivitas kendaraan bertonase besar yang tidak sesuai aturan.

“Warga langsung datang menemui saya. Mereka merasa was-was setiap melintas karena jalan makin rusak dan risiko kecelakaan tinggi,” lanjutnya.

Fauzi mengingatkan, aturan mengenai tonase kendaraan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 19 ayat (2) menegaskan bahwa jalan kelas I hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan III dibatasi 8 ton.

Baca Juga: Optimalkan Penanganan Permasalahan Hukum, KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerjasama Dengan Kejari Subang

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2021 memberi kewenangan bagi aparat untuk menimbang kendaraan dan menindak tegas pelanggar. Di sisi lain, Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 juga menegaskan klasifikasi jalan sesuai daya dukung beban.

“Kalau aturan ini terus dilanggar, kerusakan jalan akan semakin parah. Dishub jangan hanya menunggu laporan, harus ada pengawasan nyata di lapangan,” kata legislator muda asal Desa Rancabango tersebut.

Komisi III DPRD Subang memastikan akan mengawal persoalan ini. Mereka menegaskan Dishub tidak boleh membiarkan kendaraan proyek yang melebihi kapasitas muatan karena dampaknya langsung merugikan masyarakat.***