POJOKSATU.id, KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karawang, Kamis (16/7/2026), dengan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, pembentukan regulasi, hingga arah pembangunan daerah pada masa mendatang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, para ketua komisi, camat, kepala desa, lurah, serta pimpinan partai politik.

Dalam sidang tersebut, DPRD Karawang membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Salah satu agenda utama adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan perubahan Surat Keputusan DPRD terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai dasar penyusunan berbagai regulasi daerah yang akan dibahas pada tahun mendatang.

Baca Juga: Bukan Cuma Tapir: Mengenal 8 Satwa Eksotis yang Dilindungi di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah yang dinilai memiliki dampak strategis terhadap pembangunan Karawang.

Kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2025–2045 serta Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa.

Pembentukan pansus diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan sekaligus memastikan substansi regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh turut menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga: Pemkab Jember Tanggung Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

Penyampaian dokumen tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang nantinya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Karawang.

Melalui rangkaian agenda rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang terus melanjutkan pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penganggaran, pembentukan regulasi, serta perencanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendukung pembangunan Kabupaten Karawang secara berkelanjutan. ***