POJOKSATU.id, KARAWANG – Gelombang protes mewarnai Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Rabu (20/8/2025). Ratusan warga bersama tokoh pemuda mendatangi kantor kelurahan untuk menyuarakan tuntutan agar lurah segera dicopot dari jabatannya.

Aksi ini dipicu dugaan penyimpangan pengelolaan dana, termasuk gaji petugas kebersihan serta honor staf Puskesos yang tidak diterima penuh. Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.

Sekretaris Karang Taruna Bhakti Remaja (KTBR) Plawad, Asep Sugiri, mengungkapkan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan warga. Menurutnya, seorang petugas kebersihan yang seharusnya mendapat Rp1,5 juta hanya menerima Rp200 ribu, sementara staf Puskesos belum menerima haknya untuk bulan Agustus.

“Kami turun ke sini tidak ada yang bayar, murni karena rasa prihatin. Sudah terlalu sering terjadi masalah seperti ini,” ucap Asep.

Baca Juga: Lurah Plawad Karawang Timur Diduga Ngembat Duit Honor Anak Buah

Ia menambahkan, persoalan gaji bukan sekadar soal uang, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin mereka. “Kami khawatir masih ada persoalan lain yang belum terungkap,” tegasnya.

Para peserta aksi kompak menuntut agar lurah Plawad, Ropiudin, segera dimutasi dan digantikan oleh sosok yang lebih jujur, profesional, serta mampu mengayomi masyarakat. “Warga Plawad kritis dan ingin pemimpin yang sejalan dengan aspirasi kami,” tambah Asep.

Baca Juga: Karang Taruna Tunas Harapan Plawad Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Karnaval dan Upacara Unik

Hal senada disampaikan oleh Tomi Kurniawan, salah satu perwakilan warga. Ia meminta kecamatan dan aparat terkait segera turun tangan melakukan audit atas pengelolaan anggaran di kelurahan.

“Kami mendukung program pembangunan, tapi harus jelas dan transparan. Jangan hanya tercatat di atas kertas, sementara warga tidak merasakan manfaatnya,” ujar Tomi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak lurah belum memberikan keterangan resmi. Aksi tersebut menjadi perhatian publik, menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam tata kelola dana desa maupun kelurahan. ***