POJOKSATU.id, KARAWANG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang telah merekomendasikan tiga objek sebagai cagar budaya di Kabupaten Karawang.
Objek-objek tersebut adalah Monumen Rawagede, Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pisangsambo 1, dan Kantor Kewedanaan Rengasdengklok.
Ketua TACB Karawang, Obar Subarja, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pihaknya sedang melakukan tahapan untuk menetapkan ketiga objek yang diduga memiliki nilai cagar budaya di Karawang.
Baca Juga: Api Masih Berkobar, Kebakaran TPA Jalupang Karawang Sulit Dipadamkan
Penetapan ini didasarkan pada aspek sejarah dan nilai historis yang dimiliki oleh ketiga bangunan tersebut.
Monumen Rawagede menjadi prioritas karena terkait dengan peristiwa pembantaian.
Kantor Kewedanaan Rengasdengklok juga memiliki nilai sejarah yang signifikan, dan Gedung SD Negeri Pisang Sambo 1, yang dahulu merupakan sekolah rakyat, dibangun pada tahun 1947 pada masa kolonial Belanda.
Baca Juga: Tim KPK RI Datangi Kantor Pemkab Karawang
Tahapan selanjutnya melibatkan pencarian arsip terkait ketiga bangunan, penyusunan deskripsi untuk pembuatan proposal, dan dua kali sidang penetapan.
Setelah penetapan resmi, bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya akan mengalami revitalisasi.
Tindakan ini bertujuan untuk mempertahankan warisan sejarah dan budaya yang berharga. ***




