POJOKSATU.id, KARAWANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang telah menggelar acara sosialisasi tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kecamatan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Kepala Bidang Persandian Diskominfo Kabupaten Karawang, Ade Kurnia, menjelaskan bahwa TTE adalah bentuk tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang terkait dengan informasi elektronik lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegawai kecamatan di lingkungan Pemkab Karawang tentang penggunaan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Sayang Anak Yatim, Unit Tipikor Polres Karawang Beri Santunan Ke Santri Ponpes Salaamul Ghouts
Ade Kurnia menyebut bahwa digitalisasi telah membawa dampak signifikan pada proses pelayanan pemerintahan. Banyak layanan masyarakat dan administrasi pemerintahan yang telah beralih dari dokumen fisik menjadi berbasis aplikasi.
Demikian pula, tanda tangan pada dokumen-dokumen resmi pemerintahan kini dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Arisan Fiktif, Kerugian Rp1,9 Miliar
TTE hadir untuk mendukung digitalisasi dengan memberikan kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan konvensional. Manfaat dari penggunaan TTE mencakup efisiensi anggaran, ramah lingkungan, penghematan waktu, keamanan identitas, keutuhan dokumen, serta kemampuan untuk menandatangani dokumen dalam jumlah besar.
Dasar penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini mencakup UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008, serta beberapa Peraturan Bupati Karawang yang relevan.
Dengan pengenalan dan pemahaman yang lebih baik tentang TTE, diharapkan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Karawang dapat semakin efisien dan modern. ***




