POJOKSATU.id, KARAWANG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang angkat bicara soal maraknya sekolah dasar negeri di Karawang yang masih nekat menjual buku kepada siswa.

Modus yang dilakukan oleh sekolah, yakni dengan menunjuk langsung toko buku tertentu yang sudah bekerjasama dengan pihak sekolah.

Baca Juga: Siswa SD Negeri di Karawang Diwajibkan Membeli Buku di Toko yang Ditunjuk

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Karawang, Yani Heryani secara tegas bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran soal larangan sekolah menjual buku.

"Kum slm. Maap itu sekolah mn lngsung ajja ke sekolh. Karna disdik sdh mengeluarkn edaran tdk boleh ada pnjualn2 apapun kecuali itu sdh dimusyawarahkn. Dan bp bisa tanya k bid GTK YA," ujar Yani saat dihubungi, wartawan dan Victor Edison, Ketua Getar (Gerakan Taruna) Indonesia.

Baca Juga: Pasien di Karawang Terpaksa Pulang Naik Becak, Kartu Karawang Sehat Tolak Cover Biaya Ambulans

Yani berjanji akan meneruskan persoalan ini dan membahasnya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dalam waktu dekat.

"Maap pa sd itu tnggungjwb dgn gtk juga," katanya.

Baca Juga: Miris! Siswa SD di Karawang Belajar di Luar Ruang Akibat Atap Rusak

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SDN Nagasari IV dan SDN Nagasari V, Kecamatan Karawang Barat mengeluhkan soal sekolah yang masih mewajibkan muridnya untukmembeli buku.

Pihak orang tua siswa keberatan dengan kebijakan tersebut karena sekolah sudah dibiayai penuh oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan APBD Karawang.

Baca Juga: Tragedi Pembunuhan di Jatisari, Karawang: Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ternyata kasus seperti ini juga terjadi hampir di semua sekolah dasar negeri yang ada di Kabupaten Karawang, termasuk di Kecamatan Majalaya. ***