POJOKSATU.id, KARAWANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah secara tegas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku pelajaran tertentu.

Penyediaan buku pelajaran di sekolah seharusnya dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku.

Namun, sejumlah sekolah di Karawang dilaporkan masih melakukan praktik jual beli buku dengan melibatkan pemasok dari pihak luar. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017 dan aturan lain terkait distribusi buku di lingkungan pendidikan.

Victor Edison, Ketua Getar Indonesia, mengungkapkan bahwa beberapa sekolah di Karawang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut bekerja sama dengan pemasok luar untuk menjual buku kepada siswa, yang jelas melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, dan petunjuk teknis (juknis) BOS.

Baca Juga: Melihat Harta Kekayaan Mantan Sekda Acep Jamhuri, Kini Maju di Pilkada 2024 Sebagai Calon Bupati Karawang

"Sekolah-sekolah ini telah melanggar ketentuan hukum terkait, termasuk Permendikbud dan juknis BOS," tegas Victor dalam wawancara pada Rabu (11/9/2024).

Ia menekankan bahwa penyediaan buku pelajaran merupakan hak siswa dan tidak boleh dibebankan kepada mereka. Buku pelajaran seharusnya disediakan oleh sekolah melalui dana BOS tanpa biaya tambahan bagi siswa.

Desakan Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar

Victor juga mendesak Kemendikbud untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, hingga hukuman yang lebih berat.

"Buku pelajaran harus diberikan secara gratis kepada siswa. Baik sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS wajib mematuhi aturan ini. Pembelian buku menggunakan dana BOS seharusnya diutamakan untuk buku-buku yang diterbitkan oleh Kemendikbud," ujar Victor.

Baca Juga: Pernah Jadi Wakil Bupati Terkaya ke-2 di Negeri Ini, Ternyata Segini Kekayaan Bakal Cabup Karawang Aep Syaepuloh

**Langkah Disdikpora Karawang**

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Yanto, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah atau guru menjual buku kepada siswa. Menurut Yanto, sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah atau guru yang melanggar aturan ini.

"Kami sudah mengedarkan larangan bagi sekolah dan guru untuk tidak menjual buku kepada siswa. Jika ada yang terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan," kata Yanto.

Baca Juga: BTN Karawang Teror Nasabah! Telat Bayar Sebulan, Rumah Langsung Ditempeli Stiker

Tim redaksi telah mengumpulkan bukti terkait sejumlah sekolah yang masih menjual buku kepada siswa tingkat SD hingga SMP di Karawang.

Langkah penindakan tegas diharapkan segera dilakukan untuk memastikan aturan dijalankan dan hak siswa terlindungi. ***