KARAWANG, POJOKSATU.id- Peredaran lembar nilai Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi calon kepala desa di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, memicu polemik. Alexa Corruption Watch (ACW) mendesak agar dugaan kebocoran dalam proses seleksi tersebut diusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Direktur Alexa Corruption Watch, Risang Frihatnadi, menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius dan transparan. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme rekrutmen di tingkat desa.
Menurut Risang, pihak berwenang perlu mengungkap bagaimana lembar nilai ujian tersebut bisa beredar di ruang publik, siapa yang pertama kali menyebarkannya, serta apakah ada pihak yang memiliki akses terhadap dokumen tersebut di luar mekanisme yang berlaku.
ACW juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.
“Persoalan ini harus diusut secara menyeluruh. Harus jelas bagaimana dokumen itu bisa tersebar, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai ketentuan,” demikian penekanan ACW dalam mendorong penelusuran kasus tersebut.
Polemik bermula ketika lembar hasil CAT yang memuat identitas peserta dan skor ujian beredar di sejumlah grup media sosial warga. Dokumen tersebut juga disebut beredar melalui akun Facebook yang diduga milik salah satu calon.
Penyebaran nilai itu menuai keberatan karena dinilai berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat sebelum hasil ujian disampaikan secara resmi oleh panitia.
Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan teguran dan klarifikasi. Pihak yang mengajukan keberatan menyoroti kewenangan Panitia 11 Desa Bengle dalam menyampaikan hasil ujian kepada publik.
Dalam surat tersebut, penyampaian hasil resmi disebut merupakan kewenangan panitia sesuai mekanisme yang berlaku. Publikasi secara mandiri oleh pihak lain, apabila tidak melalui prosedur yang ditetapkan, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tahapan seleksi.
Pihak yang mengajukan keberatan juga meminta Panitia 11 memberikan teguran kepada pihak yang menyebarkan grafik hasil tes serta menerbitkan klarifikasi guna mencegah polemik semakin meluas.
Ketua Panitia 11 Desa Bengle, Charles Silalahi, membenarkan pihaknya mengetahui adanya penyebaran nilai CAT melalui grup media sosial warga. Ia menegaskan panitia tidak pernah mengeluarkan maupun memberikan izin untuk memublikasikan hasil tes seperti yang beredar.
“Kami dari panitia menyikapi hal tersebut dengan langsung berkoordinasi dengan DPMD. DPMD mulai pukul 13.00 tadi baru melaksanakan pleno. DPMD sendiri kaget mendengar laporan tersebut,” kata Charles.
Ia menjelaskan, sejak awal panitia telah menyampaikan bahwa hasil nilai CAT hanya diketahui oleh para calon dan panitia sesuai mekanisme yang disepakati.
“Apalagi tanpa seizin dari panitia, jelas tidak boleh,” tegasnya.
ACW mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi mengenai penyebaran dokumen. Pemeriksaan terhadap alur akses, pengelolaan, dan distribusi hasil CAT dinilai diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian tersebut.
Hingga keterangan yang dihimpun dalam pemberitaan ini, belum ada bukti yang disampaikan untuk memastikan siapa pihak yang menyebarkan lembar nilai tersebut ataupun apakah benar terjadi kebocoran soal ujian. Klarifikasi dari DPMD mengenai mekanisme pengelolaan dan publikasi hasil CAT juga diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
ACW berharap penelusuran dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun merugikan peserta seleksi yang mengikuti tahapan ujian. ***




