POJOKSATU.id, KARAWANG - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menerapkan kebijakan efisiensi aset kini menuai sorotan publik. Di tengah gencarnya pembatasan penggunaan kendaraan dinas, sebuah mobil berpelat merah justru ditemukan dalam kondisi mencurigakan di luar kendali.

Mobil dinas dengan nomor polisi T 1092 F tersebut ditemukan terparkir di depan kawasan industri PT Inoac Polytechno Indonesia Plant. Keberadaannya memicu tanda tanya besar karena diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kendaraan jenis Toyota Avanza hitam metalik tahun 2009 itu pertama kali menjadi perhatian warga dan pekerja sekitar sejak Selasa malam (21/04). Mobil tersebut terlihat terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, jauh dari lokasi parkir resmi yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Baca Juga: Cerita Ibu di Karawang Usai Makan MBG: Anak Muntah-muntah Tengah Malam

Informasi yang dihimpun dari petugas keamanan setempat menyebutkan bahwa mobil tersebut telah berada di lokasi sejak malam hari. Diduga kendaraan mengalami kendala teknis pada bagian kunci kontak sehingga tidak dapat digunakan.

“Informasi dari security, mobil itu ditinggal dari semalam karena kunci kontaknya patah,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi, Rabu (22/04).

Meski demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan kejanggalan. Sebagai aset pemerintah, seharusnya ada prosedur pengamanan ketika kendaraan mengalami kerusakan, bukan malah ditinggalkan begitu saja di ruang publik.

Yang lebih mengundang perhatian, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, mobil dinas tersebut diduga sempat digunakan oleh sekelompok remaja.

Baca Juga: Jelang Pemilihan, 24 PK Golkar Karawang Kompak Dukung Abdul Azis

“Yang pakai anak-anak ABG, dipakai buat nongkrong,” ungkap sumber di lokasi.

Jika dugaan ini benar, maka kejadian tersebut menjadi indikasi kuat adanya kelemahan dalam pengawasan aset daerah. Kendaraan dinas yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan resmi justru dipakai untuk aktivitas nonformal oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Situasi ini terasa semakin ironis karena terjadi di tengah kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Sejak April 2026, Pemkab Karawang mulai memperketat penggunaan kendaraan dinas dengan sistem parkir terpusat di Galeri Bale Indung Nyi Pager Asih.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran serta mencegah penyalahgunaan aset daerah. Selain itu, kendaraan dinas kini tidak lagi digunakan secara individu, melainkan secara bersama dan hanya untuk kepentingan dinas luar.

Baca Juga: Tiga Kali Panen Tembus Tonan, Bukti Nyata Program Ketahanan Pangan Kodim Karawang

Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Masih terdapat celah pengawasan yang memungkinkan aset daerah digunakan di luar aturan.

Hingga saat ini, identitas instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran. Padahal, setiap kendaraan dinas seharusnya memiliki pencatatan yang jelas terkait pengguna dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Dominasi Solois di Puncak Spotify: Siapa Saja Musisi Indonesia dengan Lagu Peringkat 1 Terbanyak?

Dari sisi administrasi, kendaraan tersebut diketahui masih aktif dengan masa berlaku STNK hingga tahun 2029. Hal ini menegaskan bahwa mobil tersebut masih tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.

Penggunaan oleh pihak non-ASN untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi ini pun memicu reaksi masyarakat yang mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Pakai KTP, Berlaku di Seluruh Indonesia

Warga berharap Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Tidak hanya menarik kendaraan dari lokasi, publik juga menuntut adanya sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas pemerintah.

Baca Juga: Siap-siap Recharge! Intip Jadwal Deretan Long Weekend untuk Libur Lebih Panjang di Bulan Mei 2026

Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi bagi Pemkab Karawang dalam memperkuat sistem pengawasan aset. Tanpa kontrol yang ketat, kebijakan efisiensi berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata.

Baca Juga: Bacok Mahasiswa, Begal di Karawang Tertangkap Warga dan Nyaris Tewas Diamuk Massa

Penguatan sistem monitoring, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi pelacakan, dinilai dapat menjadi solusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ketika aset tidak dijaga dengan baik, maka potensi kerugian negara pun semakin besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan mobil dinas tersebut.

Baca Juga: STPN Mau Jadi Sekolah Kedinasan? Ribuan Calon ASN Bisa Punya Jalur Baru ke ATR BPN

Kabid Asset BPKAD Karawang, Katmi belum merespons saat dikonfirmasi via WhatsApp soal masalah ini.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Karawang. Penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas pengelolaan aset daerah. ***