POJOKSATU.id, KARAWANG – Sengketa lelang agunan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang debitur bernama Heri, warga Kecamatan Batujaya, menggugat Bank Mandiri bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait proses lelang agunan yang dinilai dilakukan sepihak.

Melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayat, SH, Heri menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit. Pada 17 November 2025, debitur bahkan mendatangi langsung kantor Bank Mandiri guna membahas pelunasan maupun opsi penyelesaian sengketa. Namun di tengah komunikasi yang masih berjalan, pihak bank diduga tetap melanjutkan proses lelang.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik tidak wajar dalam pelaksanaan lelang. Mulai dari indikasi pencarian pembeli secara personal di luar mekanisme resmi, penetapan pihak tertentu sebagai pemenang lelang tanpa prosedur terbuka, hingga dugaan kesepakatan harga di bawah nilai pasar yang berpotensi merugikan debitur.

Baca Juga: Teriakan “Bapak Aing” Sambut Kang Dedi Mulyadi di Cilebar Karawang

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (7/1/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, persidangan dihadiri oleh perwakilan Bank Mandiri, KPKNL, dan BPN. Namun, pihak yang disebut sebagai pembeli lelang tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Usai persidangan, Syarif Hidayat menegaskan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan para tergugat patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait lelang negara.

“Proses lelang yang dilakukan tanpa keterbukaan dan terkesan dipaksakan jelas bertentangan dengan undang-undang serta PMK. Kami juga mempertanyakan sikap KPKNL yang tidak mengungkap identitas pembeli lelang kepada debitur. Ini persoalan serius dalam prinsip transparansi,” tegas Syarif.

Ia menambahkan, itikad baik kliennya seharusnya menjadi dasar penyelesaian secara proporsional. Menurutnya, langkah percepatan lelang justru memperlihatkan adanya ketidakseimbangan perlindungan hukum terhadap debitur yang masih berupaya menyelesaikan kewajibannya. ***