POJOKSATU.id, KARAWANG - Kabupaten Karawang melaporkan pencapaian yang mengesankan dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan tingkat cakupan mencapai 96,91 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, mengumumkan prestasi ini saat deklarasi UHC Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid, Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.

Endang menyatakan, "Kami dengan bangga mengumumkan bahwa cakupan UHC di Karawang telah mencapai 96,91 persen, yang setara dengan 2,4 juta penduduk Karawang yang kini telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."

Baca Juga: Ngeri, Jembatan Kalenkapal di Karawang Rawan Ambruk, Terabaikan Selama Ratusan Tahun

Dari total populasi sekitar 2,5 juta penduduk Karawang, hanya sekitar 77 ribu orang yang belum mendapatkan jaminan kesehatan. Endang menjelaskan, "Hanya sekitar 3,09 persen penduduk yang belum tercakup."

Arief Syaefuddin, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan Pusat, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga menyoroti bahwa pencapaian ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sektor kesehatan tahun 2020-2024.

Baca Juga: KAMMI Karawang Sukses Gelar Acara Youth Leadership School

"Program ini sejak awal bertujuan untuk mencapai jaminan kesehatan bagi semua. Komitmen untuk mencapai Universal Health Coverage telah tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, dengan target pencapaian 100 persen pada tahun 2024," ujarnya.

Arief menekankan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2023, tingkat cakupan UHC di Karawang mencapai 95 persen.

"Prestasi Karawang melampaui pencapaian nasional. Hal ini menunjukkan kolaborasi dan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang," ungkap Arief.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Tender RSUD Rengasdengklok, Pemuda Pancasila Karawang Datangi Kantor Dinkes

Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan bahwa setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang mencakup promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan, dengan biaya yang terjangkau.

Melalui UHC, masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan rumah sakit di kelas 3, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, secara gratis. ***