POJOKSATU.id, KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Enjun, yang telah buron selama beberapa bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ditangkap di salah satu lokasi persembunyiannya di wilayah Banten pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, Enjun langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnaen mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh tersangka dalam kerja sama pengelolaan lahan seluas 106 hektare di Dusun Tanjung Bungin, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
"Pada 2017, korban dan tersangka sepakat mengelola lahan dengan biaya sewa Rp200 juta per tahun. Awalnya pembayaran berjalan lancar, namun sejak 2019 tersangka mulai menunggak hingga akhirnya tidak membayar sama sekali hingga 2024," ujar Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Karawang Targetkan 600 Sekolah Diperbaiki Setiap Tahun, Begini Skemanya!
Tak hanya itu, belakangan korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah dialihkan oleh tersangka ke pihak lain untuk digarap, dengan keuntungan satu musim panen sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta. Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 131 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kuitansi pembayaran dari para penggarap kepada tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Karawang guna pendalaman kasus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***




