POJOKSATU.id, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam membentuk karakter generasi muda melalui penerbitan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025. Instruksi tersebut resmi ditandatangani pada 5 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dasar, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP di wilayah Karawang.
Langkah ini merupakan respons nyata terhadap tantangan moral generasi muda, sekaligus tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional seperti Perpres Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Instruksi ini juga mendukung gerakan nasional “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” yang digagas oleh Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Baca Juga: Seorang Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Karawang Usai Bayi Pertamanya Meninggal
Program Wajib Penguatan Karakter di Sekolah
Dalam instruksi tersebut, Bupati Karawang menekankan pentingnya aktivitas harian yang mengarah pada pembentukan karakter spiritual, sosial, serta kemandirian siswa. Seluruh kepala sekolah dan guru diwajibkan mengimplementasikan sejumlah program unggulan, antara lain:
Pembiasaan ibadah dan kegiatan kerohanian, seperti sholat dhuha, membaca Al-Qur’an, hingga menghafal Asmaul Husna setiap pagi.
Penguatan pendidikan agama melalui hafalan surat-surat pendek dari Juz Amma.
Pelaksanaan sholat dzuhur berjamaah, khususnya di sekolah yang masih beraktivitas saat masuk waktu dzuhur.
Senam Jumat Sehat, yaitu kegiatan fisik 15–30 menit setiap Jumat pagi untuk meningkatkan kebugaran siswa.
Aksi Jumat Bersih, melibatkan siswa dan guru dalam menjaga lingkungan sekolah tetap bersih dan sehat.
Pengenalan olahraga tradisional, yang diintegrasikan dalam mata pelajaran olahraga sebagai upaya pelestarian budaya lokal.
Pelatihan keterampilan hidup sederhana, seperti bercocok tanam atau pekerjaan rumah tangga, untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kemandirian.
Baca Juga: Terinspirasi KDM, Warga Karawang Wetan Rela Kotor-kotoran Bersihin Sampah di Selokan
Pengawasan Ketat dan Laporan Rutin
Instruksi ini juga menugaskan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang untuk melakukan pengawasan rutin dan berjenjang. Setiap satuan pendidikan diminta menyusun laporan pelaksanaan secara berkala, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus evaluasi. ***




