POJOKSATU.id, KARAWANG – Kabar baik datang bagi guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah memutuskan menaikkan honorarium para tenaga pendidik tersebut pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun media sosial resminya. Ia menyampaikan bahwa honor guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya berada di angka Rp800 ribu kini dinaikkan menjadi Rp1.550.000 per bulan.

Aep menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dirinya melakukan pembahasan bersama Sekretaris Daerah serta jajaran Dinas Pendidikan Karawang. Kenaikan honor ini disebut sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi para guru.

Baca Juga: Bupati Karawang Aep Syaepuloh Terima Dua Tanda Kehormatan dari Presiden RI

“Bismillah Wargi Karawang, Insya Allah terkait honorarium guru PPPK paruh waktu, setelah berdiskusi bersama Pak Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan, jika biasanya hanya mendapatkan Rp800 ribu, tahun ini kami putuskan naik hingga Rp1.550.000,” tulis Aep dalam unggahannya, Selasa 13 Januari 2026.

Menurut Aep, peningkatan honor tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memajukan sektor pendidikan. Ia menegaskan, kesejahteraan guru menjadi salah satu fondasi penting dalam mencetak generasi unggul di masa depan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari ikhtiar bertahap yang terus dilakukan pemerintah daerah, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Aep berharap kondisi fiskal Karawang ke depan semakin kuat sehingga lebih banyak program prioritas dapat direalisasikan.

“Doakan semoga kemampuan fiskal kita semakin kuat sehingga banyak hal bisa kita kerjakan dan selesaikan di tahun 2026 ini,” lanjutnya.

Kebijakan kenaikan honor ini disambut positif oleh banyak pihak dan dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa. ***