POJOKSATU.id, KARAWANG – Harapan delapan warga Karawang untuk mendapatkan penghasilan besar dari luar daerah justru berubah menjadi pengalaman pahit. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja di kebun tebu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Para korban sebelumnya tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dari seorang mandor asal Lampung. Namun sesampainya di lokasi kerja, kondisi yang mereka hadapi jauh dari janji awal.
Salah seorang korban, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengaku dijanjikan upah Rp420 ribu per hari lengkap dengan makan tiga kali sehari serta kopi selama bekerja.
Namun kenyataannya, sistem kerja yang diterapkan berbeda.
Baca Juga: Bupati Karawang Bangun Rumah Baru untuk Nenek Tasih Korban Kebakaran
“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” kata Dede.
Menurut dia, dirinya bersama rekan-rekannya bekerja memotong tebu selama tiga hari. Mereka merasa mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu, tetapi hasil yang dicatat hanya 11 ton.
Dari pekerjaan berat tersebut, Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.
Masalah tidak berhenti sampai di situ. Para pekerja ternyata harus menanggung sendiri biaya makan dan kebutuhan sehari-hari. Mereka bahkan terpaksa berutang di warung sekitar lokasi kerja.
Akibatnya, tagihan utang mereka membengkak hingga mencapai Rp2,61 juta.
“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” ujarnya.
Baca Juga: SMAN 5 Karawang Resmi Jadi Sekolah Maung, SPMB 2026 Hanya Buka Jalur Prestasi
Situasi semakin memanas saat para pekerja meminta kejelasan terkait pembagian upah. Perselisihan dengan mandor nyaris berujung perkelahian.
Dalam kondisi terdesak, Dede akhirnya menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan. Dari komunikasi itu, proses pemulangan para pekerja mulai dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial kemudian menjemput langsung para korban setelah berhasil kembali ke Karawang.
Delapan warga yang dipulangkan masing-masing yakni Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).
Kepulangan para korban mendapat perhatian langsung dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Aep menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja.
Baca Juga: Bupati Karawang Lantik 200 Kepala Sekolah, Tegaskan Tanpa Titipan
“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya jangan mudah tergiur,” kata Aep.
Menurutnya, tawaran gaji besar sering dijadikan modus untuk menarik calon pekerja tanpa sistem kerja yang jelas maupun perlindungan tenaga kerja yang memadai.
Pemkab Karawang, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan pemerintah desa untuk mendampingi para korban.
“Alhamdulillah sekarang sudah sampai kembali di Karawang,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah 4 Penumpang ALS Selamat dari Kobaran Api Usai Tabrakan dengan Truk Tanki BBM di Sumsel
Tak hanya membantu pemulangan, Pemkab Karawang juga berencana mencarikan peluang pekerjaan bagi para korban agar mereka bisa bekerja dengan aman di daerah sendiri.
“Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah,” tuturnya. ***




