POJOKSATU.id, KARAWANG - Arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penguatan pengelolaan lingkungan hidup mulai ditindaklanjuti di daerah. Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah konkret dengan mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pemilahan sampah dari sumbernya, terutama rumah tangga dan lingkungan kerja.
Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE, menegaskan bahwa penguatan kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional yang ditekankan langsung oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama kepala daerah.
“Presiden menekankan bahwa persoalan lingkungan, termasuk sampah, harus ditangani secara serius dan berkelanjutan. Daerah tidak boleh hanya reaktif, tetapi harus membangun sistem dan budaya bersih di masyarakat,” ujar Bupati Karawang.
Menurutnya, persoalan sampah selama ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengangkutan dan pembuangan akhir. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, volume sampah akan terus meningkat dan membebani lingkungan.
Baca Juga: Bupati Karawang Sudah Minta Izin Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan Interchange Barat dan Timur
Karena itu, Pemkab Karawang mulai mengarahkan kebijakan pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik, sampah bernilai ekonomi, dan sampah residu diwajibkan dipisahkan agar proses pengolahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pembangunan berkelanjutan, ketahanan lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan yang berdampak langsung.
Sebagai tahap awal, Pemkab Karawang menyiapkan gerakan kebersihan lingkungan secara serentak yang dimulai dari kawasan Pantai Pasir Putih, Cilamaya. Namun kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada aksi bersih-bersih, melainkan juga edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membersihkan lingkungan saja tidak cukup. Sampah harus dikelola dengan benar sejak awal,” kata Bupati.
Instruksi tersebut berlaku lintas sektor. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, sekolah, hingga pelaku usaha diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pemilahan sampah secara konsisten.
Untuk perkantoran dan instansi pemerintah, kegiatan kebersihan diwajibkan minimal satu kali dalam sepekan, disertai penerapan tempat sampah terpilah. Sementara di sekolah dan lembaga pendidikan, kebersihan lingkungan harus dipastikan setiap hari sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda.
Pelaku usaha dan pasar tradisional juga menjadi perhatian utama. Pemkab Karawang mendorong pengelola pasar untuk bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, maupun pihak swasta guna mengolah sampah organik yang jumlahnya cukup besar.
Di tingkat wilayah, kecamatan bersama UPTD Lingkungan Hidup diminta aktif menggerakkan masyarakat melalui kerja bakti rutin. Pendekatan partisipatif dinilai penting agar kebijakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
Bupati Karawang juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang menjadi teladan dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo tersebut.
“ASN harus menjadi contoh. Mulai dari rumah masing-masing, biasakan pilah sampah. Kalau aparatur memberi contoh, masyarakat akan mengikuti,” tegasnya.
Pemilahan sampah diarahkan ke tiga kategori utama, yakni sampah organik, sampah ekonomis seperti plastik, kertas, dan logam, serta sampah residu yang belum dapat diolah.
Pemkab Karawang berharap, dengan menjalankan arahan Presiden Prabowo secara konsisten, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi persoalan kronis, melainkan berubah menjadi sistem yang berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. ***




