POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang mengesahkan arah kebijakan pembangunan untuk tahun anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.544-Huk/2025 tentang Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi pijakan resmi seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun dan menjalankan program kerja tahun depan. Menurutnya, penetapan prioritas pembangunan diperlukan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih akuntabel, transparan, serta memiliki target yang terukur.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sehingga arah pembangunan tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka perencanaan jangka menengah.
Dalam penyusunannya, keputusan ini merujuk pada berbagai regulasi nasional dan daerah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, terdapat pula rujukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Pada level lokal, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029 menjadi landasan utama.
Baca Juga: Tarling Bupati Karawang di Cikampek Bakal Tampil Beda, Ada Cek Kesehatan Gratis dan Wayang Golek
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa proyek-proyek prioritas akan masuk dalam skema monitoring dan evaluasi ketat. Pengawasan dilakukan melalui Probity Audit dan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai bagian dari pemenuhan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan lampiran keputusan, terdapat 10 kegiatan strategis yang masuk daftar prioritas pembangunan 2026. Pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan membangun Unit Sekolah Baru SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta dan SMPN 3 Majalaya di Kecamatan Majalaya. Langkah ini diharapkan memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan belajar mengajar.
Di bidang kesehatan, pembangunan Puskesmas Kotabaru menjadi agenda utama guna memperkuat layanan kesehatan dasar bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: DLHK Karawang Akui Belum Kantongi Data Lengkap SPPG, Pengawasan Lingkungan Terkendala
Sementara itu, sektor infrastruktur mendapat porsi signifikan melalui sejumlah proyek peningkatan jalan dan jembatan. Beberapa ruas jalan yang akan ditingkatkan meliputi Rengasdengklok–Sungaibuntu, Gembongan–Muarabaru, serta Cikalong–Cilamaya. Pemerintah daerah juga menjadwalkan penggantian Jembatan Kalen Kapal dan rehabilitasi Jembatan Cimider. Selain itu, terdapat rencana pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya serta pembangunan sarana dan prasarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kecamatan Kotabaru.
Bupati Aep menilai pembangunan infrastruktur tersebut penting untuk memperlancar arus barang dan mobilitas masyarakat, terutama di wilayah pesisir dan kawasan industri. Dengan konektivitas yang semakin baik, pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan semakin terdorong.
Menurutnya, sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Penambahan sekolah dan fasilitas kesehatan diproyeksikan mampu menjawab kebutuhan penduduk yang terus bertambah.
Baca Juga: Peduli Palestina, Pemkab Karawang Salurkan Ambulans dan Dana Ratusan Juta Rupiah
“Prioritas pembangunan ini kami susun secara terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Aep.
Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi dalam penyusunan program serta penganggaran seluruh perangkat daerah Kabupaten Karawang pada tahun 2026. ***




