POJOKSATU.ID - Pembedaan perlakuan terhadap pelaku kejahatan tidak hanya berhenti pada tahap vonis hakim, tetapi juga berlanjut hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Isu keistimewaan sel tahanan bagi narapidana kasus korupsi kembali menjadi perbincangan hangat menyusul kasus amuk massa terhadap pencuri ayam di Bali.
Di saat rakyat kecil harus bertaruh nyawa akibat tindak pidana sederhana, para terpidana korupsi justru menikmati berbagai kemudahan di dalam penjara.
Berbagai inspeksi mendadak di lembaga pemasyarakatan kerap menemukan adanya sel khusus yang dilengkapi fasilitas pendingin udara, televisi, hingga kamar mandi pribadi bagi terpidana kasus korupsi.
Baca Juga: Pencuri Ayam di Bali Nyawa Melayang, Koruptor Milyaran Diskon Hukuman Besar-Besaran!
Keadaan ini sangat kontras dengan kondisi sel narapidana kejahatan umum yang umumnya mengalami kelebihan kapasitas dan minim fasilitas dasar.
Selain fasilitas fisik, terpidana kejahatan keuangan negara juga lebih mudah mengakses izin keluar lapas dengan alasan berobat atau urusan keluarga.
Keistimewaan semacam ini menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar antara hukum bagi orang kaya dan hukum bagi rakyat miskin.
Publik melihat adanya standar ganda yang diterapkan oleh sistem peradilan dan tata kelola pemasyarakatan nasional.
Baca Juga: Maling Ayam di Bali Tewas Dimassa, Mengapa Koruptor Ratusan Miliar Justru Tersenyum Dilayar Kaca?
Perlakuan istimewa ini secara tidak langsung mengirimkan pesan berbahaya bahwa kejahatan korupsi bukanlah ancaman serius yang harus dihukum berat.
Ketika kejahatan besar dianugerahi kenyamanan, kejahatan kecil yang dipicu oleh tekanan ekonomi justru diganjar dengan hukuman sosial yang mematikan.
Pengamatan terhadap kondisi penjara ini menegaskan pentingnya evaluasi total terhadap kelembagaan pemasyarakatan agar tidak ada lagi diskriminasi antar-narapidana.
Reformasi sistem pemasyarakatan menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan fungsi pemidanaan yang adil dan bermartabat tanpa memandang status sosial pelaku.***




