POJOKSATU.id, KARAWANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, dalam sebuah wawancara, mengungkapkan temuan ribuan selisih angka di 3 desa di Kecamatan Cikampek.
Menyikapi temuan ini, Bawaslu memberikan saran perbaikan terkait proses pencermatan suara dalam rekapitulasi nanti.
Kusnadi menekankan pentingnya mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara, yang dapat merugikan suara calon legislatif (caleg).
"Proses pencermatan ini dilakukan untuk melindungi suara para caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat," jelas Kusnadi.
Baca Juga: Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Digeledah Tim Kejari Karawang
Selisih suara yang mencapai lebih dari 1000 disebabkan oleh pergeseran suara antar partai dan caleg tertentu.
Bawaslu berencana melakukan proses pemanggilan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan klarifikasi lebih lanjut untuk mengungkap asumsi yang lebih mendalam terkait temuan ini. ***




