POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial HEA (28), warga Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 19 tahun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 8 Juni 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Telukjambe Timur.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Tanpa diketahui korban, makanan tersebut diduga telah dicampur cairan tertentu serta obat penenang.

“Setelah mengonsumsi makanan itu, korban mengalami pusing berat dan rasa kantuk yang tidak biasa hingga akhirnya tertidur,” ujar Ipda Cep Wildan, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Ratusan Warga Demo di Pemda Karawang, Desak Penutupan Permanen Theater Night Mart

Polisi menyebut pelaku kemudian memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya. Saat korban berada dalam keadaan lemah, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan seksual.

Korban sempat tersadar dan berusaha melawan. Namun, perlawanan tersebut tidak berhasil karena pelaku diduga menahan tangan korban sebelum melakukan aksi yang dilaporkan tersebut.

Setelah kejadian, korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian serta mengamankan tersangka.

Baca Juga: Retaker UKOM Dokter Menumpuk, Menkes Usul Kuota Fakultas Kedokteran yang Banyak Gagal Lulusan Dikurangi

“Kami telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Cep Wildan.

Atas dugaan perbuatannya, HEA dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Banjir Bandung Raya Didominasi Kabupaten Bandung, KDS Siapkan Langkah Besar Pengendalian

Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, maupun pemanfaatan kerentanan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau kekerasan seksual.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. ***