POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di wilayah Kecamatan Purwasari.

Peristiwa ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO Polres Karawang. Pelaku berinisial S (30) kini telah diamankan aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban berinisial DNS (29) menemukan kondisi anaknya dalam keadaan memprihatinkan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saat sang ibu pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue.

Baca Juga: LippoLand Hadirkan The Hive @ K Town Boulevard, Ruko Modern di Jantung Lippo Karawang

Setibanya di rumah yang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Purwasari, ia mendapati anaknya mengalami benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta luka lebam di kedua mata. Kondisi tersebut langsung menimbulkan kecurigaan.

Saat ditanya, pelaku sempat mengaku hanya memukul korban menggunakan tangan kosong. Namun, seiring waktu kondisi korban menunjukkan adanya luka yang lebih serius dari sekadar pukulan biasa.

Tidak terima dengan kondisi anaknya, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada 31 Maret 2026. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: PJT II Kebut Normalisasi Irigasi Johar Karawang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu hingga menyebabkan benjolan di kepala. Selain itu, pelaku juga menampar bagian pelipis kanan korban yang mengakibatkan mata korban mengalami lebam.

Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan keterangan korban, hingga pelaksanaan visum untuk memastikan tingkat kekerasan yang dialami korban.

Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Usai Idul Fitri, Kapolres Karawang Evaluasi Ops Ketupat 2026: Aman dan Kondusif

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia sangat muda dan mengalami kekerasan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

Saat ini, penyidik Polres Karawang masih melanjutkan proses hukum dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga keselamatan anak. Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma jangka panjang.

Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jika menemukan tanda-tanda kekerasan, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. ***