POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial DH (46), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin AKP Herwit Yuanita Bintari setelah korban berinisial WU (20), seorang pelajar/mahasiswa, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

DH diketahui merupakan warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Korban merupakan anak kandung pelaku yang selama ini tinggal serumah dengannya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, peristiwa terakhir yang dilaporkan korban terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman mereka.

Menurut keterangan polisi, saat itu korban sedang berada di dalam kamar ketika pelaku masuk dan diduga melakukan tindakan kekerasan seksual disertai ancaman.

“Korban mengaku mengalami tindakan tersebut di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku,” ujar Ipda Cep Wildan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu diduga berlangsung sejak korban masih berusia sekitar 9 tahun.

Baca Juga: Benturan Polri vs Kejaksaan, Prof Sugianto: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

Setelah bertahun-tahun menyimpan trauma akibat peristiwa yang dialaminya, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Karawang guna mencari perlindungan hukum dan keadilan.

Laporan resmi diterima kepolisian pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain ibu korban berinisial YA (44) serta saksi lainnya berinisial M (57).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Saat ini DH telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Jampidsus Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Tanggungjawab Uang Rp476 M dan 74 Kg Emas

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap pelaku tergolong berat, terlebih karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. ***