POJOKSATU.id, KARAWANG – Menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Forkopimda meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang berisiko mengganggu kondusivitas dan keamanan masyarakat.

Ketua Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika), Irwan Taufik, mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Karawang dan menyerukan sinergi antara Polres Karawang, Satpol PP, Disperindag, serta instansi terkait lainnya. Ia menegaskan pentingnya penegakan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami meminta seluruh stakeholder Forkopimda dan aparat hukum untuk tidak ragu menindak tegas pelanggaran sesuai Perda No. 10 Tahun 2021. Pengawasan ini harus menjadi langkah konkret mencegah dampak negatif yang merusak keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irwan Taufik, Sabtu 21 Desember 2024.

Presidium Aspika, sebagai pihak yang turut mengaw lahirnya Perda ini, juga memastikan keterlibatannya dalam pengawasan di lapangan. “Kami akan melakukan monitoring langsung dan berkoordinasi dengan Polres Karawang serta Satpol PP untuk menindak pelanggaran yang ditemukan,” tambahnya.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-12: RS IZZA Komitmen Berinovasi untuk Memberikan Pelayanan Kesehatan Terbaik di Karawang

Perda No. 10 Tahun 2021 mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol, yang hanya diizinkan di lokasi tertentu dengan izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Irwan juga mengajak masyarakat untuk ikut proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol ilegal. “Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.

Dengan pengawasan ketat, koordinasi antar-stakeholder, dan dukungan masyarakat, Kabupaten Karawang diharapkan dapat melewati malam Tahun Baru 2025 dengan aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol. ***