POJOKSATU.id, KARAWANG – Suasana publik di Karawang kembali bergolak setelah Aliansi Solidaritas Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) melontarkan kecaman keras terhadap pembangunan tempat hiburan malam yang diduga berafiliasi dengan Holywing Group. ASPIKA menilai aktivitas pembangunan dan perekrutan karyawan yang terus berjalan merupakan bentuk sikap tak menghargai aturan dan penolakan masyarakat.
Menurut ASPIKA, langkah pengusaha hiburan tersebut menunjukkan sikap arogan sekaligus melecehkan aspirasi umat Islam dan warga Karawang yang sejak awal menyuarakan penolakan terhadap usaha sejenis. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nilai moral, tetapi juga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Presidium ASPIKA, Irwan Taufik, menyebut pembangunan yang berlangsung diduga kuat belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Ia menegaskan aktivitas yang dilakukan dapat masuk kategori pelanggaran hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan aspirasi masyarakat yang diabaikan, tetapi indikasi nyata adanya pelanggaran aturan,” ujar Irwan Taufik, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Brimob Gelar Syukuran HUT ke-80 di Karawang, Ini Pesan Kapolres
ASPIKA juga menilai keberadaan bisnis hiburan malam tersebut berpotensi merusak tatanan moral dan nilai keagamaan yang menjadi pegangan masyarakat Karawang. Irwan bahkan mengutip ayat Al-Qur’an (QS. Al-A’raf: 56) sebagai pengingat bahwa segala bentuk aktivitas yang memicu kemaksiatan seharusnya dicegah sejak dini.
Dari sisi regulasi, ASPIKA mengingatkan Pemkab Karawang terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Mereka menegaskan, apabila bisnis tersebut menyediakan minuman beralkohol dan belum memenuhi syarat zonasi maupun perizinan, maka pelanggaran Perda tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Jika syarat perizinannya belum lengkap dan ada potensi penjualan minuman beralkohol, tindakan tegas harus segera dilakukan!” tegasnya.
Lima Tuntutan ASPIKA kepada Pemkab Karawang
Untuk merespons kondisi tersebut, ASPIKA menyampaikan lima tuntutan yang mereka anggap mendesak:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, operasional, dan rekrutmen yang dinilai tidak sesuai aturan.
2. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembiaran oknum, termasuk potensi adanya pihak yang memuluskan kegiatan ilegal.
3. Mendorong Bupati Karawang menegakkan Perda Minol secara tegas tanpa terkecuali.
4. Menggerakkan kekuatan sosial umat untuk mengawal penolakan terhadap pendirian tempat hiburan tersebut.
5. Mengajak masyarakat menjaga kekompakan serta tetap waspada terhadap keberadaan usaha yang dianggap merusak moral daerah.
Dalam penutup pernyataannya, ASPIKA menegaskan bahwa Karawang tidak boleh menjadi tempat bagi pengusaha yang mencoba mengakali aturan demi keuntungan pribadi. Mereka menyatakan siap berada di garda depan jika pembangunan hiburan malam itu tetap dilanjutkan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ASPIKA. ***




