POJOKSATU.id, KARAWANG - Artis Vicky Prasetyo terancam dilaporkan oleh seorang pengusaha ke Polres Karawang terkait dugaan kasus penipuan.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan kerjasama, Omri Manurung, bersama timnya, dipimpin oleh Alek Safri Winando, mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan Vicky Prasetyo.
Mereka menuduh Vicky Prasetyo melakukan penipuan terkait kerjasama proyek pembangunan lahan arena olahraga dan venue konser di Karawang. Tiba sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis 29 Februari 2024, mereka membawa bukti-bukti yang mendukung tuduhan mereka.
Baca Juga: RS Izza Karawang Kolaborasi dengan Forum CSR Tenant Indotaisei Gelar Sunatan Massal
Menurut Alek, Vicky Prasetyo dan kliennya telah terikat perjanjian kerjasama, dimana Omri Manurung telah menyanggupi pekerjaan yang diberikan oleh Vicky Prasetyo.
Proyek tersebut meliputi pembangunan dua fasilitas mini soccer senilai Rp2,2 miliar, yang seharusnya selesai pada bulan November 2023.
Baca Juga: Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Digeledah Tim Kejari Karawang
Namun, di tengah perjalanan, Omri Manurung diberikan tambahan pekerjaan pengecoran beton venue konser dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar, sehingga total nilai pekerjaan mencapai Rp3,8 miliar.
Diketahui, Vicky Prasetyo berkegiatan usaha dengan membuka fasilitas olahraga mini soccer dan venue konser dengan nama Gladiator Arena Karawang, yang terletak di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. ***




