POJOKSATU.id, KARAWANG - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial DH (38) nyaris berhasil membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di samping toko. Beruntung, aksi nekat tersebut gagal total setelah pemilik motor memergoki langsung pelaku saat sedang mendorong kendaraan hasil curiannya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin siang, 4 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di samping Toko Golden Star, Kampung Bakanjati, Desa Cikampek Timur, Kabupaten Karawang.
Pelaku diketahui berinisial DH (38), warga Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek. Ia kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikampek usai tertangkap tangan saat hendak mencuri sepeda motor Honda Beat merah milik korban bernama Budi Ansyah.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, kejadian bermula saat korban tengah sibuk melayani pembeli di toko alat listrik miliknya.
Baca Juga: Pemkab Karawang Buka Seleksi Dirut PD Petrogas, Pendaftaran Dibuka hingga 18 Mei 2026
Di tengah kesibukan itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya di samping toko. Namun tanpa disadari, kunci motor masih menggantung di lubang kontak.
Kelalaian kecil itulah yang ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Melihat situasi sepi dan ada kesempatan, DH langsung mendekati motor korban. Tanpa menimbulkan kecurigaan, ia kemudian mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi parkir.
“Korban saat itu sedang melayani pembeli di toko. Sepeda motor miliknya diparkir di samping toko dalam kondisi kunci masih menempel,” ujar Ipda Cep Wildan saat menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Minta Kader PPP Karawang Berani Maju Jadi Bupati
Pelaku diduga sengaja memanfaatkan kelengahan korban. Dengan tenang, ia mendorong motor curian itu ke arah tempat pencucian motor yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Jaraknya sekitar 100 meter dari toko.
Namun upaya pelaku untuk membawa kabur motor itu tak berjalan mulus.
Korban yang menyadari sepeda motornya sudah berpindah tempat langsung curiga. Saat melihat kendaraannya sedang didorong orang tak dikenal, korban spontan berteriak sambil mengejar pelaku.
Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar.
“Korban melihat motornya sedang didorong pelaku ke arah pencucian motor. Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku,” kata Ipda Cep Wildan.
Pelaku panik dan belum sempat menyalakan mesin motor. Dalam kondisi gugup, ia akhirnya berhasil ditangkap korban yang dibantu warga sekitar.
Baca Juga: Ribuan Massa GMPI Kepung DPRD Karawang
Warga yang geram sempat mengerubungi pelaku. Beruntung, situasi cepat dikendalikan sehingga DH langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Cikampek untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban. Selain itu, polisi juga menyita dokumen asli BPKB kendaraan sebagai barang bukti pendukung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan dokumen asli BPKB kendaraan,” jelasnya.
Baca Juga: TNI Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung di Karawang, Hasil Panen Dibagikan Gratis ke Warga
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri secara spontan.
Ia berdalih niat jahat itu muncul begitu saja saat melihat kunci motor korban masih menempel di kendaraan. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk mencoba membawa kabur motor tersebut.
Meski di sekitar lokasi terdapat kamera pengawas atau CCTV, polisi menyebut wajah pelaku tidak terekam secara jelas.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan kuat karena pelaku tertangkap tangan di lokasi kejadian dan aksi tersebut juga disaksikan langsung oleh korban serta warga sekitar.
Keterangan saksi mata, korban, serta fakta penangkapan di lokasi menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.
Baca Juga: Pendapatan Bluebird Tumbuh 11 Persen, Tembus Rp1,45 Triliun di Kuartal I 2026
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan korban. Tersangka kini diamankan di Polsek Cikampek,” lanjut Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 476 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terlebih di lokasi yang dianggap aman sekalipun.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.
Kelalaian kecil seperti lupa mencabut kunci, kata dia, bisa menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Jangan pernah meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menggantung, meski hanya sebentar. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tandasnya. ***




