POJOKSATU.id, KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan bagi objek pajak sawah.

Ketua DPC APDESI Karawang, Sukarya WK, beserta jajaran pengurus menghadiri sosialisasi yang turut dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Karawang. Acara ini berlangsung di Mercure Karawang pada Kamis 18 Juli 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua APDESI Karawang, Sukarya WK, menyampaikan bahwa pihak Bapenda Karawang perlu memberikan penjelasan lebih terperinci terkait pembebasan pajak bagi pemilik sawah maksimal 3 hektar.

Baca Juga: Satpol PP Karawang Sita Ribuan Minuman Beralkohol Ilegal

Menurutnya, persyaratan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengurus pembebasan pajak di kantor Bapenda Karawang cukup rumit.

"Kebijakan tahun lalu yang 1 hektar saja tidak berjalan apalagi 3 hektar," ujarnya usai mengikuti sosialisasi.

Sukarya WK juga mendesak Bupati Karawang untuk segera merevisi Perbup terkait kenaikan PBB sekitar 300% karena dinilai memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

"Kaji lagi Perbup tersebut, terutama tanah darat dan tanah pertanian agar berpihak kepada masyarakat," ungkap Sukarya WK.

Baca Juga: Mobil Dinas Bupati Karawang Dipakai Antar Pengantin, Sudah Habiskan Anggaran Ratusan Juta

Sukarya WK menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan tersebut, namun perlu ada sosialisasi yang jelas karena kebijakan harus berpihak pada kepentingan rakyat.

"Kami perlu penjelasan aturan dan persyaratannya," tegasnya.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Waris oleh Ibu Kandung di Karawang

"Kami minta Bapenda mengkaji lagi, seperti kebijakan pembebasan pajak tanah sawah lebih dari 3 hektar, jangan sampai NJOP lebih tinggi dari harga pasar, karena kami sebagai kepala desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat," tandas Sukarya WK.

Desakan ini diharapkan dapat mendorong Bapenda Karawang untuk mengkaji ulang Perda dan Perbup terkait objek pajak sawah agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya petani. ***