POJOKSATU.id. KARAWANG - Arif Imam Sopyan, seorang anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari.
Arif diduga meninggal akibat kelelahan setelah bertugas sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Maman, Ketua PKD, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban mengenai kepergian Arif.
Pada hari Kamis, 15 Februari, Arif bertugas di TPS 38 Guro 1 RT 11 Kelurahan Nagasari sekitar pukul 4:00 WIB. Saat hendak pulang setelah mengantarkan kotak suara, Arif mengalami muntah.
Keesokan harinya, Arif dan keluarganya membawa dirinya ke Klinik Sehat Bahagia yang berdekatan dengan rumahnya.
Namun, karena tidak ada perubahan pada kondisinya, Arif kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang pada hari Senin, 19 Februari 2024.
Setelah menjalani perawatan selama dua hari di RSUD Karawang, Arif Imam Sopyan menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu pagi, 21 Februari 2024.
Maman menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian ini ke Panwaslu Karawang Barat dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sesuai arahan yang diberikan. ***




